Diduga Program PTSL di Desa Kertarahayu Jadi Ajang Pungli

Spread the love

Advokatnews.com || Bekasi – Dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menggulirkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan serifikat tanahnya.

Program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya dapat meringankan beban anggaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat dan menjadi solusi bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah.

Namun miris, hal ini justru terjadi sebaliknya, dimana Program PTSL di desa Kertarahayu kecamatan Setu kabupaten Bekasi, terindikasi dijadikan sebagai ajang bisnis dan marak terjadi aksi pungutan liar (Pungli) oleh oknum perangkat desa setempat.

Ada beberapa warga masyarakat yang mengaku bahwa harga pembuatan sertifikat melalui program PTSL di bandrol seharga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per bidang oleh ketua RT setempat.

Informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli PTSL makin menguat, setelah tim ikut mendampingi salah satu warga yang mengajukan berkas ke ketua RT 008/004 yang bernama Dahlan (50).

Disana dengan jelas dan terang-terangan Dahlan meminta sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta untuk administrasi per bidang tanah.

“Kalo di Kertarahayu biaya pengajuan PTSL itu Rp 1,5 juta per bidang, abangkan ngajuin dua bidang ya jadi Rp 3 juta,” kata Dahlan selaku ketua RT di desa Kertarahayu, (10/10/2021).

“Terus kalo surat tanah yang sudah berbentuk AJB itu dananya Rp 1 juta dan kalo surat tanah yang masih berbentuk segel, kwitansi itu dananya Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Tak jauh berbeda, di wilayah RT 002/002 desa Kertarahayu pun warga pemohon PTSL di bandrol dana pengurusannya sebesar Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta.

Ketika akan di konfirmasi hal itu ke pemdes Keratarahyu oleh tim (12/10/2021), di kantor desa hanya ditemui pegawai staft desa yang mengatakan bahwa kepala desa atau perangkat desa yang mempunyai kewenangan tidak berada di kantor.

“Kepala desa ga ada pak, Sekdes juga gak ada, kita yang ada disini cuma pegawai biasa aja,” kata salah satu orang yang ditemui di kantor desa Kertarahayu, (12/10).

Seperti diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang di miliki warga dengan diterbitkan sertifikat. Dalam beberapa kesempatan, sertifikat hasil PTSL bahkan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi menegaskan PTSL gratis, tanpa dipungut biaya. Meski, belakangan terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp 150 ribu.

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah yang dalam hal ini Pemkab Bekasi dan aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas oknum tidak bertanggungjawab yang melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap warga pemohon program PTSL di kabupaten Bekasi.

Mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pada pasal 423 KUHP disebutkan: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun”.

Bila pelaku pungli bukan aparat sipil negara, dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, tim masih mencari data informasi yang akurat dari berbagai narasumber.
(Gibran/*Je)