Diduga Penyewa Unit Berkedok Agen Melakukan Pencurian dan Merusak unit Apartemen Mutiara Bekasi

Spread the love

Advokatnews | Kota Bekasi – Diduga penyewa unit berkedok agen di Apartemen Mutiara Bekasi melakukan pencurian dan merusak property pemilik unit, Jum’at (15/3/2024).

Terkait dugaan pencurian agen yang  menamakan “INSEL ROOM” ini beberapa pemilik unit sudah merasa kesal, karena melakukan pencurian dan merusak furniture unit-unit yang beliau sewa, juga kunci unit yang beliau sewa tidak dikembalikan.

Dari keterangan yang ada diduga Agen INSEL ROOM ini dikelola oleh sepasang kekasih bernama Michele dan Indah.

Terkait perbuatan ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun

Hingga berita ini diturunkan kedua orang ini tidak ada itikad baik untuk datang ke mutiara menyelesaikan masalah yang sudah diperbuat, dan salah seorang pemilik unit juga sudah melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib. (Red)