Diduga Pembangunan Pasar Harapan Jaya Kota Bekasi Tahap 2 yang Dikerjakan CV. Insan Karya Mandiri Berbau Korupsi dan Banyak Pelanggaran

Spread the love

Advokatnews, Kota Bekasi – Diduga pembangunan pasar Harapan Jaya Tahap 2 yang dikerjakan CV. Insan Karya Mandiri di Kota Bekasi berbau korupsi dan banyak melakukan pelanggaran, Sabtu (22/07/2023).

Berdasarkan investigasi dan informasi dari ormas Banaspati dan Forkabi dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya concrete yang dituang TM 8003 untuk slump 10+2 tidak sesuai surat jalan.

Selain dari itu para pekerja tidak menggunakan APD K3 yang mana penggunaan APD sangat penting untuk keselamatan pekerja, sanksi yang dikenakan jika tidak menggunakan APD (K3 Konstruksi) bisa terkena pasal 196 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda 10 Miliar.

Hingga berita ini diterbitkan awak media Advokatnews juga ormas Banaspati dan Forkabi masih menelusuri sumber keberbagai pihak. (Red)