KARAWANG, ADVOKATNEWS.COM-
Uang Pembangunan yang memakai anggaran pemerintah adalah Duit Rakyat maka manfaatnya harus terserap dengan sempurna oleh Rakyat alaih alih salah satu pekerjaan dua SPK malah diakui oleh pihak pemborong cuma satu SPK.mungkinkah yang satu SPK pekerjaan anggaran biaya Duit hibah dana Peribadi dari pihak pemborong alias tidak perlu dibayar oleh Pemerintah? Sabtu 28/10/2023
Salah satu pekerja mengatakan pekerjaan pembangunan Turap tersier dusun Cibadar desa Ciptamargi kecamatan Cilebar yang di kerjakan oleh pihak kontraktor CV.SANGKAN PUTRA sekarang ini pekerjaan yang sudah dikerjakan volume panjang Hampir 200 meter.ujar pekerja
Ajaib nya terpampang dipapan informasi papan proyek volume panjang 142,00 M” artianya mungkinkah yang perlu dibayar hanya yang 142 meter saja? Selebihnya pihak pemborong memberikan Angaran dana Hibah untuk proyek Turap ?
Sampai berita ini tayang terbit Awak media masih menelusuri Siapa Pemborongnya serta Siapa Pengawas dari Dinas PUPR nya?
Pelaksanaan masa hari kerja 60 hari Kalender yaitu 21 Agustus 2022 S/D 19 Oktober 2023.Janggalnya sampai 27 Oktober pekerjaan masih berjalan alias masa hari kerja sudah Lewat jatuh tempo (Kedaluarsa) seperti apakah Sanksi Denda nya?. Terbit Edisi yang akan Datang (Marcel/ddang/Kholil/U/)