Diduga Panitia Pilkades Kutagandok Lakukan Pungli Kepada Calon Kades

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Karawang – Diduga Pelaksanaan Pilkades serentak di Karawang pada tahun 2021 ini rupanya tidak bersih dari kelakuan kotor oknum-oknum pencari uang dengan menghalalkan segala cara.

Salah satu yang banyak terjadi di Karawang yaitu dugaan oknum Panitia Pilkades yang aji mumpung meraup untung dengan melakukan pungutan liar terhadap para calon kades dengan nominal yang fantastis.

Salah satunya terjadi di desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang jawa barat. Dimana Panitia Pilkades Kutagandok menerapkan pungutan liar sejumlah Rp.60 juta rupiah dengan kedok partisipasi.

Menurut salah satu Calon Kades Kutagandok yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan bahwa ia diminta uang partisipasi membayar Rp 30 juta oleh panitia Pilkades.

“Saya sudah bayar Rp.30 juta untuk partisipasi, katanya sih uang dari calon Kades digunakan untuk menutup kekurangan karena uang dari Pemda dan APBD kurang untuk biaya Pilkades,” ujarnya belum lama ini.

Masih kata beliau , ” dua calon kades  di desa kutagandok  juga sudah membayar masing-masing Rp.30 juta sehingga diduga jika ditotal dengan uang dari dua calon Kades , Panitia Pilkades Kutagandok sudah menimbun uang  dari dua Calon Kades  sebanyak Rp.60  juta rupiah.

Sementara itu Ketua Panitia Pilkades Kutagandok  Daud selasa 23/2/2021  menolak uang RP.60 juta yang dikumpulkannya dari para calon kades sebagai uang pungli.

“Kalau disebut pungli ya bukan, karena panitia menyodorkeun RAB kepada  BPD lalu musyawarah. Disepakati hasilnya dari Kekurangan Anggaran dari APBD selanjutnya rojongan pihak balon kades membantu dana partisipasi Kesepakatannya musyawarah seperti itu,” ujar daud

DAUD  berdalih uang parsitipasi sebesar RP.60 juta dari para calon Kades sudah sesuai dengan Perbub No 64 tahun 2020 dan Perbub No 4 tahun 2021 tentang Pilkades.

DAUD  juga berkilah bahwa uang donasi dari Kades yang ditentukan jumlahnya tersebut halal dan legal untuk dimasukkan kedalam APBD. Namun DAUD tidak bisa menjawab dasar hukum dari uang partisipasi tersebut sehingga legal untuk dimasukkan ke dalam APBD, Bahkan Daud selaku ketua panitia 11 ketika dikonfirmasi siapakah yang memberikan ijin secara tertulis atau yang memberikan perintah untuk memungut kekurangan biyaya kepada calon Kades Daud No coment bungkam.  (UR / TLY ).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail