Lebak, AdvokatNews — Pembebasan lahan untuk Proyek Pembangunan Jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Malingping – Bayah, tepatnya diDesa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bermasalah. Senin (25/11/2019).
Pasalnya, lahan yang dibebaskan oleh Ahmad Rifai kepada pihak PT. PLN tersebut yang terletak diblok 025, di Kampung Bayah II, seluas 2.400 m³, diduga bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik E. Kosiah. Sehingga saat ini pihak E. Kosiah melakukan gugatan melaui kuasa hukumnya.
Dikatakan Ridwan Kepala Desa Bayah Barat, bahwa penerbitan SPPT atasnama Ahmad Rifai alias Ujang tersebut berdasarkan pengakuan dan pernyataan dari pihak penggarap, sehingga pihak pemerintahan desa merekomendasi dan menindaklanjuti untuk penerbitan SPPT atasanama Ahmad Rifai tersebut ditahun 2017.
“Jadi, Ahmad Rifai alias Bapak Ujang, dia itu sebagai penggarap pertama dari tahun 1957, cuma belum di SPPT kan, pihak desa juga tahu nya tanah dia, masyarakat juga tahun ya tanah tersebut tanah bapak ujang, kita juga minta keterangan sama anaknya juga betul. Sehingga-red, lama kelamaan kan ada SUTET ditahun 2017, lalu kita dari desa dan pihak PLN kita cek tanah tersebut. Sehingga lanjutnya Kita juga konfirmasi ke pak ujang, ya betul tanah dia diakui, sampai bikin surat pernyataan. Ungkapnya.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media AdvokatNews dari salah satu pihak E. Kosiah bernama Indra Gowi, membenarkan bahwa SPPT tanah atasnama Ahmad Rifai alias Ujang yang dijual ke pihak PLN diduga kuat merupakan tanah milik E. Kosiah, yang saat ini telah melakukan gugatan melalui pihak pengacaranya.
“Kita sudah kuasakan ini ke kuasa hukum kita, dan sebetulnya dari awal juga sudah kita sampaikan ke pihak desa bahwa tanah tersebut adalah milik Ibu E. Kosiah, yang asal-usulnya tanah tersebut dari Atma Wiguna selaku buyut saya, dan bukti suratnya lengkap dengan peta rinciknya”. Tegasnya.
Ditempat terpisah Perbu SA, Anggota LSM Bentar Provinsi Banten menilai seharusnya pemerintahan desa berhati-hati dan menulusuri terlebih dahulu kebenaran asal-usul tanah tersebut secara signifikan pasca sebelum pengajuan penerbitan SPPT demi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih (Overlapping/red) dan atau adanya dugaan penyerobotan tanah. Tandasnya.
Selain itu Perbu SA, pun akan segera melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum terkait dengan adanya dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan pihak pemerintahan desa selaku yang merekomendasi dan mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak sengketa, baik dalam penerbitan SPPT atas nama Ahamd Rifai, maupun untuk kepentingan pembuatan SPH dengan pihak PT. PLN. Tegasnya.
Sementara saat awak media menemui pihak kuasa hukum E. Kosiah dikediamannya di perumahan BTN Bayah, kendati sedang ada ditempat, sehingga pemberitaan ini diterbitkan. (Na/red)