Diduga Oknum Pemborong Mirip Garong Gentayangan Diwilayah Desa Cintalaksana Tegalwaru,Proyek Hotmix Tanpa Papan Informasi”Nyaris Pengawas Terima Suap”

Spread the love

 

 

KARAWANG, ADVOKATNEWS.COM— Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan (hotmix) di Dusun Cilaksana RT 08/RW 04, Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, memicu kritik tajam dari elemen masyarakat. Pasalnya, pengerjaan fasilitas publik tersebut diduga mengabaikan prinsip transparansi anggaran dan standar teknis pengaspalan.

Di lokasi kegiatan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat keterangan nilai anggaran, sumber dana, maupun kontraktor pelaksana. Padahal, kewajiban pemasangan papan nama telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan keterangan pemerintah desa setempat, volume pekerjaan tercatat sepanjang 250 meter.

Sorotan tajam datang dari Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPC Tegalwaru yang turun langsung mengawasi jalannya pengaspalan. Ketua GMPI DPC Tegalwaru, Ajis, menuturkan bahwa selain ketiadaan transparansi, pengerjaan di lapangan terkesan asal-asalan tanpa kehadiran mandor maupun penanggung jawab teknis.

“Kami selaku kontrol sosial sangat kecewa. Papan informasi publik tidak dipasang, dan mandor proyek sama sekali tidak berada di tempat sepanjang pengerjaan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?” tegas Ajis, Sabtu (11/10/2026).

Kritik juga tertuju pada pengabaian Prosedur Operasional Standar (SOP). Sebelum hotmix digelar, tidak dilakukan pengujian suhu material serta tidak ada pengawasan ketat dari dinas terkait. Kondisi ini dikhawatirkan menurunkan kualitas serta daya tahan hasil pengaspalan. Ketika dikonfirmasi, para pekerja di lapangan memilih bungkam mengenai identitas pelaksana proyek.

Menanggapi kejanggalan tersebut, GMPI mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan maupun spesifikasi teknis, kami meminta instansi terkait memberikan sanksi tegas berupa penundaan pencairan anggaran proyek tersebut,” pungkas Ajis.(Cell.U.TLY.red)