Diduga Mencapai 27,4 Miliar, Program BPNT Dan BSP 2019-2020 di Kabupaten Lebak Terindikasi Rugikan Keuangan Negara

Spread the love

Advokatnews, Lebak|Banten – Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah mengungkapkan adanya potensi kerugian negara pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan program Bantuan Sosial Pangan (BSP) tahun 2020 di Kabupaten Lebak yang diduga kuat dilakukan oleh PT. AAM PRIMA ARTHA sebagai supplier program tersebut.

Pada Program BPNT tahun 2019 di Kabupaten Lebak ada sekitar 106.230 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 28 Kecamatan, 5 Kelurahan dan 340 Desa program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan total angaran Rp. 11.685.300.000 (Sebelas Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yaitu 110.000/KPM dengan jumlah agen E-Waroeng sebanyak 403 agen.

Musa merinci, menurut analisanya, potensi kerugian negara pada program BPNT tahun 2019 di Kabupaten Lebak senilai Rp. 15.396.500.000 (Lima Belas Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Potensi kerugian negara di setiap satu bulannya adalah RP. 2.199.500.000 (Dua Miliar Lima Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). Jika ditotal menjadi tujuh bulan dari bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember tahun 2019. Total analisa kerugian negara sebesar Rp. 15.396.500.000. (Lima Belas Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dengan adanya analisa potensi pola korupsi MarkUP harga beras medium dijual dengan beras premium pada program BPNT tahun 2019 yang diduga dilakukan oleh supplier PT. APA padahal ini hanya satu komoditi loh,” rinci Musa melalui keterangan tertulis. Selasa (04/08/2020).

Dewan yang aktif mengkritisi program BPNT pada penyaluran di Kabupaten Lebak ini mengatakan, pada tahun 2019 tersebut. Program BPNT di Kabupaten Lebak dinilai adanya monopoli program oleh supplier PT. APA, pasalnya menurut Musa, saat itu PT. APA merupakan supplier tunggal.

Selain itu, Musa juga merinci pada program BSP tahun 2020 potensi kerugian negara pada program tersebut pada bulan Januari dan Febuari saldo Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rp. 150.000 dengan sistem paket komoditi seperti beras, telur, daging dan sayuran. Analisa total kerugian negara yang diduga dilakukan oleh PT. APA selama Januari dan Februari dengan melakukan MOU pada 263 agen E-waroeng sebesar Rp. 3.321.416.000 (Tiga Miliyar Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratu Enam Belas Ribu Rupiah) dari jumlah total agen sebanyak 403 dan 110.484 (Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Orang) atau KPM.

Kemudian, lanjut Musa, per bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli analisa potensi kerugian negara yakini Rp. 9.998.140.000 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Musa juga merinci, jika dihitung satu bulan sekali dari Bulan Maret-Juli analisa potensi kerugian negara yakini Rp. 1.999.628.000 (Satu Mliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) pada bulan Meret-Juli tersebut, saldo KPM bertambah menjadi Rp. 200.000 dikarena adanya bencana nasional yakini Covid-19 dengan jumlah KPM sebanyak 110.484 (Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Orang) atau KPM.

“Nah itu semua diduga kuat analisa potensi kerugian negara yang dilakukan oleh PT. APA pada program BSP tahun 2020. Dengan penyaluran sistem paket dan komoditi dinilai diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Musa.

Jadi selama dua tahun program BPNT tahun 2019 dan program BSP tahun 2020 analisa potensi kerugian negara yang diduga dilakukan oleh supplier PT. APA mencapai puluhan miliar.

“Juni-Desember 2019 BPNT Rp.  15.429.907.000. Januari-Februari 2020 BSP Rp. 2.101.349.000. Maret-Juli 2020 BSP Rp. 9.998.140.000, jadi kerugian negara pada program BPNT dan BPS 2019-2020 di Kabupaten Lebak keseluruhannya mencapai total Rp. 27. 495.989.000, (Dua Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah),” tambah Musa. (Na/Su/red).