Advokatnews, Lebak | Banten – Temuan proyek PAMSIMAS Tahun Anggaran 2019 di Kampung Inpres Desa Jalupanggirang Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak – Banten diduga mangkrak, hal ini dikatakan Deden Haditia selaku aktivis Pemerhati Air Minum dan Sanitasi.
Deden menuding, Fasilitator Pamsimas Jalupanggirang harus bertanggungjawab, lantaran sesuai tugas dan kewenangannya selaku pendampingan dalam mengawal program tersebut harus tepat guna dan sasaran.
“Fasilitator, KKM dan Kepala Desa tentunya harus bertanggungjawab penuh ketika program ini tidak tepat guna dan sasaran. Karena, itu merupakan tugas dan kemewangannya dalam pendampingan dan mengawal program ini harus sampai dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”. Tegas Deden kepada media advokatnews, Sabtu, (05/09/2020).
Deden mengungkapkan, pasca di bangunnya PAMSIMAS di Desa Jalupanggirang yang tidak pernah dirasakan manfaatnya berupa aliran air bersih kepada masyarakat, tentunya hal itu disebabkan adanya dugaan ketidak beresan dalam proses pengerjaan hingga dugaan belanja fiktif yang dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan terindikasi merugikan keuangan negara.
Menurut Deden, sejauh ini terkait data yang diperoleh timnya menunjukan adanya belanja pengadaan pompa submersible yang bernilai belasan juta rupiah yang seharusnya terpasang di lokasi sumber air di kontruksi intake dan sumur bor dalam serta pembangkit listrik KWH. Namun kata Dede, menurut fakta investigasinya menemukan ketiadaan item belanja tersebut atau tidak terpasang dilapangan.
Sehingga lanjut Deden, hal itu berakibat pada tidak berjalannya mekanisme penyaluran air bersih ke bak pembagi untuk kemudian di salurkan kepada masyarakat melalui sambungan perpipaan induk dan sambungan rumah.
“Bagaimana masyarakat mau menikmati aliran air bersih, instalasi pengambilan air baku nya pun tidak berfungsi, akibat beberapa instalasi penting pembangkit listrik, pompa submersible dan sumur bor nya pun ini tidak ada”. Pungkasnya.
Lantas sambung Deden, selama satu tahun berlalu apakah instalasi perpipaan dan utiliti lainnya di PAMSIMAS Desa Jalupanggirang ini akan menjadi monumen saja.
“Perlu kami tegaskan, disini ada peran dan tanggungjawab fasilitator / pendamping pamsimas, KKM dan Kepala Desa, jadi mereka harus bertanggung jawab secara hukum”.
Sementara, awak media sudah beberapa kali menemui dan menghubungi mantan PJ Kepala Desa Jalupanggirang Tahun 2019, KKM dan Kades Jalupanggirang yang saat ini masih menjabat, namun susah ditemui untuk konfirmasi. Kendati demikian sampai saat ini pihak media masih terus melakukan upaya pencarian informasi ke pihak-pihak bersangkutan untuk melakukan wawancara, hingga berita ini ditanyangkan. Tegasnya. (Na/Sumardi/red).