AdbokatNews, Lebak|Banten – Sejumlah pengguna jalan keluhkan kondisi jalan Nasional III tepatnya di Kampung Batu Karut, Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak – Banten, lantaran sebagian badan jalan tertutup lumpur dan tanah dari tebing tambang pasir kuarsa PT. Agnis yang ditinggalkan pemilik perusahaan. Minggu (29/12/2019).
Dikatakan Wijaya Darma Sutisna selaku Ketua Umum LSM Peduli Infrastruktur Jalan Dan Jembatan (AMPIJA) Banten Selatan, bahwa material lumpur dan pasir yang turun ke badan jalan, mengakibatkan jalan licin dan terjadi penyempitan badan jalan. Sehingga kendaraan yang melaju dari arah Malingping menuju Bayah harus mengambil kesebelah kanan. Sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan.
Bahkan menurut Wijaya Darma Sutisna yang akrab disapa Entis Bule menjelaskan, beberapa warga sempat melakukan pembersihan material lumpur yang menutupi jalan, namun hal ini tidak menjadi solusi. Karena ketika hujan turun lagi, material lumpur kembali menutupi badan jalan.
“Tolong pentingkan keselamatan pengguna jalan, karena jalan menjadi sempit dan licin, khawatir terjadi kecelakaan, apalagi ini pas tikungan” tandasnya.
Lanjut Entis Bule, kondisi seperti ini jelas sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan. Terlebih menjelang tahun baru banyak para wisatawan baik lokal maupun dari luar daerah yang berkunjung ke beberapa obyek wisata di daerah Bayah, Cikotok dan sekitarnya.
Selain itu Entis Bule memdesak agar pihak PT. Agnis bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan karena aktifitas penambangannya. Karena ini bentuk kelalaian PT. Agnis yang begitu saja meninggalkan aktifitasnya dengan menyisakan berbagai permasalahan.
Pihaknya menilai bahwa persoalan ini bukan hal yang sepele, karena ada permasalahan hukum yang dilanggar oleh PT. Agnis.
“Sebagaimana pada pasal 28 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan”. Tegas Entis Bule.
Selanjutnya sambung Endltis Bule, pada pasal 274 ayat 1 tertulis “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan dan ini bisa dipidanakan, karena ulah PT. Agnis telah melakukan gangguan terhadap fungsi jalan”.
Untuk itu, kami meminta pihak penegak hukum harus segera memanggil pihak PT. Agnis untuk segera dipanggil sebelum kami laporkan secara resmi. Tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan wartawan belum bisa mengkonfirmasi PT. Agnis.
Berdasar informasi yang diperoleh wartawan, Satu bulan yang lalu, telah terjadi kecelakaan. Sebuah mobil minibus tergelincir dan menabrak pohon akibat tidak mampu mengendalikan laju kendaraan akibat jalan yang licin. (Na/red).