Advokatnews, Serang|Banten – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Banten Menggugat (LSM-ABM), mencurigai adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kecamatan Kasemen, Serang, lantaran proyek pembangunan tersebut masih terus berjalan dan diduga telah melanggar anjuran dari pemerintah pusat. Jum’at, 17/04/2020.
Dikatakan Ketua Umum LSM ABM Kamaludin, kegiatan pembangunan itu disebut telah melanggar surat edaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan nomor S-247/MK.07/2020 Tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang atau Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020.
Menurutnya, bahwa dalam isi surat edaran itu, Menkeu meminta kepada daerah untuk dapat menghentikan pelaksanaan seluruh proses pengadaan barang atau jasa untuk seluruh jenis, bidang, subbidang DAK fisik. Selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan, juga baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya, yang mana surat edaran itu telah dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2020 dengan maksud untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan virus corona yang telah menjadi pandemi global.
Selain itu lanjut Kamaludin, Proyek pembangunan sentra IKM yang beralokasi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang menghabiskan anggaran Rp5.382.390.000 masih terus berjalan dan tidak mengikuti anjuran pemerintah pusat.
Atas dasar itu, pihaknya menuding bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diduga mengeyampingkan kepentingan keselamatan rakyat dan sudah tidak patsun lagi terhadap anjuran pemerintah pusat.
“Kami mencurigai ada ketidakwajaran dalam proyek IKM itu. Sebab, ini sudah melanggar surat edaran Menteri Keuangan. Harusnya uang itu digunakan untuk penanggulangan Covid 19,” katanya.
Tak hanya itu, Kamaludin pun menjelaskan, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, penandatanganan kontak jadwal lelang pada tanggal 09 sampai 23 Maret 2020 tidak terlalu jauh dengan surat edaran Menkeu. Dengan demikian, sudah dapat dipastikan bahwa Pemkot serang diduga dengan sengaja telah mengabaikan surat edaran tersebut.
“Setelah diamati dan fakta di lapangan, sudah jelas Kepala Dinas Dinas Perdagangan, Industri, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang telah mengabaikan surat edaran. Ada apa ini? Ini jelas tidak peduli pada kesehatan masyarakat dan mengabaikan edaran dari Menkeu,” tukasnya.
Demi kepentingan bersama, pihaknya mengaku akan mengadukan kejadian ini kepada Menkeu dan instansi keuangan untuk memeriksa kegiatan pembangunan senter IKM di Kasemen.
“Upaya kami jelas, kami akan melaporkan hal ini kepada bu Sri Mulayani Menteri Keuangan dan instasi yang lain untuk mengawasi kegiatan proyek itu,” imbuhnya.
Bilamana SE Menkeu diabaikan sambung Kamaludin, ia menegaskan akan melayangkan surat kepada Menkeu, agar tahun 2021 untuk dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Serang, agar tidak diberikan kembali, karena telah mengabaikan Surat Edaran dari Menkeu RI. Tegas Kamaludin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Persaudaraan Wilayah Solidaritas Merah Putih Provinsi Banten yang merupakan organ relawan Jokowi. (Na/red).