Diduga Korwil Cambidik Tantang Wartawan.Paguyuban JAWARA Karawang Utara Geram Siap Melaporkan kepada APH.
KARAWANG,ADVOKATNEWS.COM
Polemik oknum Kepala sekolah Melarang dengan sengaja menghambat pungsi tugas Wartawan liputan kegiatan Lomba yang diselenggarakan di Sekolah Dasar Islam Terpadu ( SDIT) Al Rasyid jalan Waluya- Sampalan, Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa barat Parahnya Wartawan di Usir oknum Kepsek.Sehingga timbulkan Reaksi Kecaman dari berbagai Kalangan insan Pers.21/2/2023
Dengan adanya Ucapan Korwil Cambidik mirip Menantang Undang-undang Pers No.40 tahun 1999 yang di Emban oleh seluruh wartawan Republik Indonesia diucapkan oleh Korwil Cambidik Cuma mengusir Usir wartawan kalau wartawan tidak senang Silahkan Laporkan.Sontak Jajaran wartawan Karawang Utara (JAWARA) Geram Mengecam Keras.
Ditegaskan oleh Wawan yang sering disapa Mantri Wawan selaku Wakil Ketua Paguyuban Jajaran wartawan Karawang Utara (JAWARA) “Profesi wartawan dilindungi UU Pers sudah dijelaskan butiran Pasal 18 Ayat (1) ketika Wartawan sedang menjalani tugas Liputan jangankan di Usir-Usir justru dihalangi dihambat saja si Oknum yang menghalangi dikenakan Sanksi ancaman Pidana 2 tahun penjara dan Denda 500 juta rupiah.
Apakah oknum Korwil Cambidik Kutawaluya Merasa Kebal Hukum ataukah mentang mentang Pejabat Banyak uang sehingga berani Menantang jika wartawan tidak senang di Usir silahkan Laporkan saja.kami Paguyuban jajaran Wartawan Karawang Akan Agendakan Jadwal melaporkan oknum Korwil Cambidik Kutawaluya kepada pihak Penegak Hukum Secepatnya.pungkas Wawan M.(U.TLY)