Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- LP kasus Pengeroyokan Wartawan Dipolres Bitung Sulawesi Utara sampai saat ini Pelaku belum ditangkap, Rabu (06/03/2024).
Laporan Polisi (LP) tersebut mulai dari tanggal Lima bulan Februari 2024 sampai tanggal Enam Maret 2024 Pelaku Pengeroyokan Wartawan masih belum dilakukan penangkapan.
Padahal korban sudah terbukti mengalami Cedera dibagian Mata kanan akibat dari Penganiayaan Pelaku Pengeroyokan, Namun sampai saat ini Beberapa Pelaku Penganiayaan Wartawan belum ditangkap.
Diduga dalam hal tersebut dilantarkan karena ada yang Membeck’Up sehingga para Pelaku Penganiayaan Wartawan tidak bisa Dipidanakan, Sementara Korban dan Saksi sudah Empat kali Bolak-balik Polres.
Korban Angkat bicara ke Keluarga dan Teman Korban bahwa Korban sudah Beberapa kali bertanya kepihak Penyidik terkait hal itu melalui Chat via Whatsapp, Namun balasan informasi sampai saat ini tidak kunjung jawab, Korban memaglumi keterlambatan penanganan kasus tersebut karena Penyidik sibuk dengan urusan Pribadi”.
Lanjut Korban berbicara “Jika kasus tersebut ditangani oleh orang yang lagi sibuk dengan kepentingan Pribadinya, Seharusnya dialihkan saja penanganan kasus tersebut Kepenyidik yang lainnya agar kasus tersebut selesai”.
Saat ini Korban dan keluarga serta Teman-teman Media Korban, Akan meminta kepihak Polda Sulawesi Utara untuk mengusutnya karena ada dugaan kuat apa dan siapa sebenarnya yang menghalangi dan Membeck’Up kasus Penganiayaan Wartawan yang tidak kunjung selesai.
Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPBarang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Red)