Diduga Karena Lawan Politik RT dan Kader Posyandu di Kecamatan Cibitung Diberhentikan

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Pandeglang | Banten – Berdasarkan (Sanusi) Kepala Desa Manglid Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang-Banten Nomor.141.1/8/Ds.2002/VII/2015 Menerangkan Masa Bakti Kader Posyandu (lima) Tahun terhitung sejak awal dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Dengan hal tersebut Nama Ropiah Jabatan Kader Posyandu. dan Nama Ayub jabatan ketua Rukun Tetangga (RT) tidak di perpajang masa kerja,atau diberhentikan secara hormat sesuai dengan masa kerja yang berlaku. surat pemberentian kerja yang disampaikan,atas perhatian dan kerja samanya, terima kasih.
Sabtu.18/12/2021

“Ade Sarip Selaku Ketua Ormas (KKPMP) Cibitung menyampaikan melalui WhatsApp,
sangat menyayangkan tindakan Kepala Desa. Manglid yang memberhentikan kader kader posyandu
dan RT RT. yang lainnya padahal mereka tidak ada kesalahan apa apa

“Hal itu tentu sangat disayangkan karena Kepala Desa harus membina kehidupan masyarakat seharusnya bisa memberikan contoh yang bagus kepada masyarakatnya”, ungkapnya.

Menurutnya, tindakan seperti itu dinilai cara yang kurang etis dilakukan seorang Kepala Desa,” imbuhnya.
Sambojah)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail