Lebak, AdvokatNews — Kepala Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak – Banten,Dihebohkan dengan adanya surat permohonan pencabutan SPPT dan SPH atasnama Ahmad Rifai ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, dan Ke Pihak PT. PLN (Persero). Kedua surat tersebut dilayangkan secara bersamaan Tertanggal 01 November 2019, pasca munculnya permasalahan sengketa pada lahan yang dijual Ahmad Rifai ke pihak PT. PLN (Persero). Rabu, (26/11/2019).
Kemunculan kedua surat tersebut diduga kuat karena adanya gugatan dari salah satu pihak bernama E. Kosiah yang mengaku lahan miliknya diduga diserobot dan dijual oleh Ahmad Rifai. Sehingga penerbitan SPPT dan surat keterangan tidak sengekata pada SPH atasnama Ahmad Rifai tersebut diduga adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bayah Barat.
Dikatakan Ridawan Kades Bayah Bayah Barat bahwa surat permohonan pembatalan tersebut dilayangkan demi untuk menjaga kekeliruan administrasi, dikarenakan E. Kosiah mempunyai SPPT sejak tahun 1994 sedangkan Ahmad Rifai tidak mempunyai SPPT sebelumnya.
Namun menurut Ridwan, penerbitan SPPT baru atas nama Ahmad Rifai tersebut pada tahun 2017 lalu merupakan atas dasar surat pernyataan pengakuan Ahmad Rifai, dengan luas 2.000 lebih pasca adanya pembebasan lahan pembangunan SUTT. Adapun lahan E. Kosiah lanjut Ridwan, lahan tersebut posisinya berada dibawah lahan milik Ujang alias Ahmad Rifai sebagai perbatasan.
Tambah Ridwan, bahwa Ahmad Rifai telah menggarap lahan tersebut sejak dari tahun 1957, namun saat itu tidak diajukan SPPT olehnya. Akan tetapi lanjut Ridwan, pada saat adanya pemutihan tanah di tahun 1993, Ridwan mencurigai kalau lahan Ahmad Rifai terkaper ke dalam SPPT atasnama E. Kosiah pasca pengajuan ditahun 1993.
“Urang mah curigana kieu pak, ieu lahan digarap pada waktu itu, pas tahun 1993 ada pemutihan pada jaman lurah iyong itu ke-plot semua ke atasnama E. Kosiah. Ka SPPT-an atas nama eta (E.Kosiah/red)”.
Bahkan pihaknya pun juga mengungkapkan akan dilakukan cek lokasi dengan semua kedua belah pihak pada besok Rabu 27/11/2019.
Sementara, Nurhasyid SH selaku Kuasa Hukum Pihak E. Kosiah saat dikonfirmasi media AdvokatNews melalui sambungan seluler menjekaskan, berdasarkan pengakuan dan data dari pihak klien nya bahwa lahan tersebut adalah lahan milik klien nya yang tertacat pada data DHKP dan Peta Rincik atasnama E.Kosiah sejak tahun 1993-1994. Akan tetapi, sambung Nurhasyid SH, pihaknya juga belum bisa menyatakan benar 100% terkait pengakuan pihak klien nya, dikarenakan belum cek lokasi.
Ketika disinggung atas keterangan Kades Bayah Barat yang menyatakan bahwa Ahmad Rifai telah menggarap lahan tersebut sejak ditahun 1957, pihaknya (Nurhasyid SH/red) menegeaskan, siapapun juga bisa saja mengakui bahwa itu tanah garapannya. Akan tetapi Sambungnya, harus dilandasi bukti surat yang jelas dan konkrit.
“Kalau orang kan bisa-bisa aja siapapun menggarap tanah garapan, tetapi kan harus ada suratnya, kan harus ada bukti sah (Konkrit/red),
Dan kenapa-red, baru dimunculkan hari ini?”
Menurut Nurhasyid, hal tersebut merupakan suatu indikasi, akan tetapi pihaknya belum menempuh jalur hukum, melainkan masih memberikan kesempatan untuk diselesaikan secara musyawarah.
“Kalau indikasinya itu, cuma kami masih tetap ada kekeluargaan. Ayo baiknya gimana, sehingga lanjut Nurhasyid, sementara ini kita tidak naik dulu ke jalur hukum, dan kami nanya dulu rasa tanggung jawab dari mereka bagaimana kalau toh itu benar terbukti”.
Nurhasyid pun membenarkan jika pihak nya telah menerima undangan dari pihak Pemerintahan Desa Bayah Barat untuk klarifikasi dan prefikasi ke lapangan besok Rabu 27/11/2019.
Ditempat terpisah Sumardi selaku Anggota LSM BENTAR mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan kajian terkait waktu pengajuan dan penerbitan SPPT atasnama Ahmad Rifai serta tanggal penandanganan SPH yang dilakukan pemerintahan Desa Bayah Barat, kedua hal tersebut dipandang adanya kejanggalan dengan surat keretangan tidak sengketa yang dikeluarkan Kades Bayah Barat sebagai syarat dasar pada pelepasan hak atas tanah tersebut. Karena penadatanganan SPH atasnama Ahmad Rifai tersebut diketahui tertanggal 3 Juni 2017, sebagaimana dijelaskan pada surat permohonan pembatalan SPH yang diajukan Kades Bayah Barat kepada PT. PLN (Persero) tertanggal 01 November 2019 dengan Nomor Surat 509/ -Pem/XI/2019. Terangnya. (Na/red).