Diduga Karena Ada Backup Pengiriman Pasir Keluar Kota Bitung Menjadi Pengiriman Pasir Siluman

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara-  Nampak lemah Hukum sejak ada Pengiriman Pasir keluar wilayah kota Bitung Sulawesi Utara, Diduga kuat karena ada yang Membackup sehingga ada Pembiaraan hal itu terjadi, Rabu (12/07/2023).

Lokasi pengambilan Pasir yang akan dikirim keluar wilayah bertempat di Appela kecamatan Ranowulu kota Bitung, Diketahui Pemilik Pengelolaan dan Pengiriman Pasir bernama Buang Ngantung, Warga kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung Sulawesi Utara.

Namun disisi lain Buang Ngantung mengakuinya bahwa Pengelolaan Pasir dan Pengiriman Pasir bukan Iya, Terkait hal itu dinyatakan bahwa Pengelolaan dan Pengiriman Pasir yang berasal dari Galian C tidak Bertuan Alias Usaha Siluman.

Sedangkan temuan dilapangan banyak Narasumber mengakuinya bahwa Pemilik Pengelolaan Pasir dan Pengiriman Pasir adalah Buang Ngantung, Namun pengakuan Buang terkait hal itu kepada Pers (Wartawan) bukan Iya yang mengelola dan bukan Iya yang mengirim Pasir tersebut keluar dari wilayah kota atau Provinsi Sulawesi Utara.

Nampak jelas Buang Ngantung Memungkiri hal yang Iya lakukan bahwa Iyalah pemilik dari Pengelola dan Penjual Pasir keluar wilayah kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.

Hal itu tidak memandang siapa pemilik Pengelola dan siapa yang Mengirim Pasir keluar wilayah yang berasal dari Galian C, Tetap hal itu harus Ditindak Tegas oleh Penegak Hukum karena Diduga kuat kegiatan itu tidak Memiliki Izin yang Resmi dari pihak ESDM (WIUP) dan (IUP).

Jika kegiatan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan Pasir ada Papan Izin seperti apa yang dimaksudkan oleh ESDM WIUP IUP, Ketentuan tersebut harus Nampak Jelas berdasarkan Cantuman Papan Perizinan Dilokasi Usaha yang saat ini Beroperasi.

Lalu apa yang disebut oleh pemilik Pengelola Pasir hingga Pasir tersebut dikeluarkan dari kota atau Provinsi saat ini, Sedangkan sering terdengar bahwa memiliki tersebut ada Izinnya, Jika Usaha tersebut memiliki Izin Resmi kenapa tidak Nampak.

Maka dengan adanya hal itu Diduga Kuat Izin yang dimiliki pemilik tersebut adalah sebagai Izin Tameng saja, Karena selama Mengelola dan Mengirim Pasir keluar wilayah Izin tersebut tidak Nampak dan Jelas.

Melihat hal tersebut sangat Disayangkan bahwa Hukum itu tidaklah berlaku bagi Penjual Pasir keluar wilayah kota dan Provinsi, Lalu Hukum tersebut mau dikemanakan dari Isi ketentuan didalam Peraturan ESDM tentang Izin Usaha yang Resmi (WIUP) (IUP).

Sementara Operasional Pengiriman Pasir sangatlah mengganggu kenyamanan warga masyarakat umum disekitar Aktifitasnya, Mobil pengangkut Pasir sering Bolak-balik dijalan Raya hingga Debuh yang Berterbangan berdampak kewarga umum dijalanan.

Dan bukan hanya itu tetapi jalan menjadi Hancur akibat dari Aktifitas Pengiriman Pasir keluar Provinsi Sulawesi Utara, Ditambah Pasir yang berhamburan dijalan dapat Mencelakakan para Pengendara Sepeda Motor yang sedang melintas dijalan tersebut.

Sebelumnya banyak Kendaraan yang mengalami Kecelakaan dijalan Appela Ulah dari Aktifitas Pengelolaan Pasir sehingga pihak kelurahan setempat menegurnya, Namun teguran tersebut tidak di Indahkan oleh Pemilik Pengelolaan Galian C, Malah saat ini semakin Menjadi di wilayah yang sama (Appela).

Namun hal itu sampai saat ini belum ada tindakan Hukum yang tegas untuk menghentikan Operasional Pengiriman Pasir keluar wilayah kota dan Provinsi, Diduga ada Pembiaraan Operasional tersebut sehingga semakin menjadi aktifitas tersebut.

Jika Usaha tersebut memiliki Izin Resmi apa Dana atau Pajak yang dibayar bisa Memulihkan Jalan Aspal yang Rusak Akibat dari Aktivitas tersebut, Sedangkan Dana buatan Jalan dan Perawatan Jalan Aspal nilainya Miliaran Rupia, Apa pembayaran Pajak dari Aktifitas Penjualan Pasir keluar wilayah Provinsi bisa Memulihkan Jalan yang telah Rusak Parah.

 

                       (TOMMY, T)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail