Advokatnews, Bitung || Sulawesi Utara- Rumah seorang warga dibongkar oleh orang yang tidak dikenal diwilayah Masata (Erpak) Sagerat bawah kecamatan Matuari kota Bitung, Jumat (14/10/2021).
Awalnya rumah tersebut sudah pernah diobrak-abrik dan isi rumah tersebut dibakar oleh orang tidak dikenal, Diduga pelaku insiden tersebut adalah seoarang wanita 50 tahun inisial (JL) warga Erpak Masata.
Pasalnya JL pelaku pengerusakan rumah membobol gembok dan membakar harta bendah pemilik rumah tersebut, Bukan hanya itu tetapi beberapa diding rumah tersebut diobrak-abrik oleh tersangka (JL).
Melihat kejadian itu pemilik rumah sok, Dan langsung menghubungi pemilik rumah yang pertama (penjual rumah) namun si penjual rumah tersebut kaget dan berbicara, “Sebelum saya menjual rumah/tanah itu pernah ada kejadian yang sama hingga rumah itu saya jual”, ungkapnya.
Setelah mengetahui hal itu pemilik rumah yang saat ini terus melaporkan kejadian pengerusakan rumahnya kepada pihak yang berwajib, Kerena hal tersebut sudah didalam pelanggaran peraturan perundang-undangan.
KUHP
1, Masuk kepengarangn tanpa ijin
2, ITE
3, Pengancaman
4, Pengerusakan/menghancurkan.
Korban (pemilik rumah) meminta kepada pihak yang berwajib/kepolisian kota bitung, Tangkap pelaku pelanggaran KUHP yang masuk sebagai empat (4) kategori pelanggaran perundang-undangan, Karena korban merasa sangat dirugikan dengan adanya perlakuan itu.
Kesalnya korban, “Saya akan terus melaporkan perbuatan yang tidak manusiawi itu sampai pelaku bertanggungjawab perlakuannya itu, Sementara saya tidak tau apa-apa hingga rumah saya yang baru lunas saya beli, Malah di obrak-abrik oleh pelaku inisial JL”, Ucapnya korban.
(TOMMY, T)