Advokatnews | Sulawesi Utara- Pasir yang berasal dari Galian C terus dikeluarkan dari wilayah kota Bitung hingga saat ini masi terus beroperasi pengiriman Pasir tersebut, Senin (08/11/2021).
Hal itu bukan hanya satukali atau duakali, Tetapi sudah hampir sering Pasir yang berasal dari Galian C dikirim keluar wilayah kota Bitung Sulawesi Utara, Diduga dalam hal tersebut ada pembiaraan.
Lalu apa tindakan dan upaya dari pihak yang berwajib tentang hal itu sedangkan kegiatan itu masih terus bergulir, Diduga dalam hal itu hukum tidak mampuh menggagalkan kegiatan tersebur.
Karena kegiatan pengiriman Pasir keluar wilayah kota Bitung semakin marak, Maka dari itu diduga hukum lemah karena tidak mampuh menegaskan semua hal yang telah melanggar ketentuan hukum.
Dengan adanya hal itu Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan pasal 98 s/d 116 pasal 1 ayat (2) sudah tidak di indahkan lagi (Alias Cuek), Sedangkan maksud dan tujuan yang terpadu adalah,
Sistematis upaya untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, Meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
Adapun Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang ijin Pertambangan Rakyat yang didalamnya pasal 20 yaitu A, Pertambangan Mineral Logam. B, Mineral bukan Logam. C, Batuan atau sejenis nya. D, Batubara.
1, Pasal 66 (IPR).
2, Pasal 67 (IPR) ayat (1).
3, Pasal 158 (IPR, IUP, IUPK).
Tetapi apa yang dimaksudkan didalam peraturan Perundang-undangan tidaklah mendukung dan kegiatan tersebut tidaklah sah, Dikarenakan tidak memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
(TMT)