
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM— Pembangunan infrastruktur pertaniaan yang bersumber dari uang rakyat semestinya dikerjakan secara kokoh dan berkualitas demi kemaslahatan petani. Namun, proyek pembangunan Irigasi Perpompaan (IRPOM) dalam program Optimalisasi Lahan (OPLAH) di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, justru menuai sorotan tajam karena diduga dikerjakan asal jadi.
Proyek senilai Rp184.000.000 yang bersumber dari APBN TP Tahun 2026 ini dikelola oleh UPKK Kelompok Tani (Poktan) Mekarsari. Berdasarkan hasil kontrol sosial awak media di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran teknis yang cukup krusial pada fisik bangunan.
Penggunaan Material Apkir dan Pondasi Banjir: Temuan di lapangan menunjukkan pengadaan diameter besi bentangan kolom praktis serta ring cincin diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis (spek).
Lebih mencengangkan lagi, sebagian material pondasi bak penampungan air menggunakan batu kali dan bata merah bekas bongkaran yang sudah apkir. Selain itu, pengerjaan dasar pondasi terkesan dipaksakan di tengah kondisi air yang tergenang banjir.
Saat dikonfirmasi terkait Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis), Ketua Poktan Mekarsari, Alim Halimi Suwanda, memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan.
Sementara itu, Didi Ruhiyat selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Pagadungan berdalih bahwa genangan air sudah ditanggulangi menggunakan bondek dan pasir. PPL menyebut pekerjaan fisik utama hanyalah pembuatan bak penampungan. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait alokasi anggaran fisik bangunan rumah penyimpanan mesin.
Biro Hukum Desak BPK Sidak dan Tunda Pencairan: Menanggapi kejanggalan tersebut, Zaenawar dari Biro Hukum menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Dinas Pertanian Bidang Prasarana. Ia juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Lapangan guna menguji kualitas material, diameter besi, adukan semen, hingga tipe paralon.
“Kami minta pihak berwenang dan BPK turun mengkroscek langsung. Jika ditemukan kejanggalan yang merugikan keuangan negara, kami mendesak agar termin pencairan anggaran dipending atau ditunda, serta oknum yang terlibat dikenakan sanksi tegas sesuai aturan,” pungkas Zaenawar.(.U.TLY.Red.tim)