Diduga Gegara Pelanggaran Kode Etik dan Profesionalisme Berujung Kejari Karawang Dilaporkan ke-JAMWAS.Nyaris Dugaan Korupsi DD Lanjut Diambil Alih Oleh Kejati Jabar?

Spread the love

 

JAKARTA, ADVOKATNEWS.COM-Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Laporan bernomor 85/PJN-ADV/V/2026 ini dipicu oleh penanganan perkara dugaan penyimpangan Dana Desa di Kecamatan Banyusari yang dinilai sarat kejanggalan sistematis. Kamis 7 Mei 2026

Hambatan Administrasi dan “Undue Delay”

Dalam rilis resminya, PJN menyoroti terjadinya undue delay atau penambatan administrasi yang tidak wajar. Meski laporan informasi telah disampaikan sejak 11 Maret 2026, hingga akhir April 2026—tepatnya 48 hari kemudian—belum ada tindakan nyata seperti pemanggilan saksi utama maupun pihak terlapor, termasuk Kades Gembongan dan Kades Banyuasih.

“Alasan ‘libur lebaran’ atau ‘masih menelaah’ selama hampir dua bulan tanpa tindakan lapangan adalah pelanggaran terhadap Asas Kecermatan dan Asas Kepentingan Umum,” bunyi poin dalam laporan tersebut. Kelambanan ini dianggap bertentangan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang mewajibkan optimalisasi intelijen dalam pemberantasan korupsi Dana Desa.

Fokus Hukum yang Sesat

Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, menyampaikan pernyataan keras terkait dinamika hukum yang terjadi di Karawang. Ia menilai tuntutan jaksa agar pelapor menyediakan bukti komprehensif di luar Audit Investigatif adalah bentuk intimidasi halus terhadap whistleblower.

“Fokus penyidik yang justru sibuk menelaah ‘tendensi pelapor’ ketimbang Actus Reus atau perbuatan pidana adalah puncak kekeliruan logika hukum,” tegas Yudhy Elwahyu dalam laporannya.

PJN Desak Audit Kinerja dan Supervisi Kejati

PJN menganggap tindakan oknum Jaksa Kejari Karawang telah mencederai marwah institusi Kejaksaan RI. Oleh karena itu, dalam surat yang ditembuskan kepada Jaksa Agung dan Ombudsman RI tersebut, PJN mengajukan tiga permohonan tindakan tegas kepada JAMWAS:

●Audit Kinerja: Melakukan investigasi internal terhadap tim penyidik intelijen Kejari Karawang yang menangani kasus ini.

●Sanksi Etik: Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pertemuan di luar prosedur atau upaya penghentian perkara secara melawan hukum.

●Supervisi/Take Over: Menginstruksikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengambil alih perkara apabila Kejari Karawang terbukti tidak profesional.

PJN berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan penegakan hukum di Kabupaten Karawang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(Cell.U.TLY.Red.tim)