Diduga Dikorup, Dana Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahaan Desa Tahun 2019 Disoal..!!!

Spread the love

Advokatnews, Lebak|Banten – Dana Kegiatan Pelatihan Para Legal Aparatur Pemerintahan Desa yang diikuti sekitar 300 aparatur pemerintahan desa dikabupaten lebak pada tahun 2019 lalu, disoal Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Aliansi Rakyat (LSM BENTAR) Kabupaten Lebak. Jumat, 03/04/2020.

Dikatakan Anggota LSM Bentar, Didin Saripudin mengungkapkan, kegiatan yang diprakarsai oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Damar Desa (PPSDM DAMAR DESA) Kabupaten Lebak tersebut mewajibkan tiap-tiap desa membayar iuran sebesar Rp. 2.000.000 / per desa, yang mana dana itu diambil dari Dana Desa demi terlaksananya kegiatan tersebut. Ungkapnya.

Akan tetapi kata Didin, dalam realisasi kegiatan itu diduga kuat bahwa dana kegiatan yang sudah terkumpul telah diselewengkan oleh pengurus PPSDM DAMAR DESA demi kepentingan pribadi atau kelompok untuk memperkaya diri.

“Mengingat dana kegiatan ini diambil dari Dana Desa tahun 2019 yang diduga digelapkan pihak panitia, maka kasus ini harus segera diusut tuntas oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian atau Kejaksaan”. Katanya kepada media, Jumat, 03/04/2020.

Menurutnya, dana kegiatan pelatihan tersebut yang diduga digelapkan oleh panitia pelaksana kegiatan, Didin menilai, karena dalam alokasi penggunaan dana itu diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran kegiatan.

Oleh karena itu lanjut Didin, “saya meminta Aparat Penegak Hukum harus segera turun tangan, jangan sampai kasus ini dibiarkan”. Tegasnya. (Na/Red).