Diduga Alirkan Listrik Ke Tambak Udang Illegal, PLN Malingping Dikecam Anggota DPRD

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lebak|Banten – Politisi PPP Lebak Musa Weliansyah kembali menyoroti sejumlah tambak udang di wilayah Kabupaten Lebak. Kali ini, anggota DPRD Lebak dapil V yang dinilai semua kalang aktif ini mengecam keras terkait tindakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayan Pelanggan (UPPP) Banten Selatan dan PLN UPJ wilayah Malingping Kabupaten Lebak – Banten. Sabtu, (27/06/2020).

Musa mengecam pihak PLN UPPP Banten Selatan yang dinilai ceroboh dalam melakukan sambungan aliran listrik baru terhadap pelaku usaha industri perikanan tambak udang milik PT. SBS yang diduga kuat belum mengantongi dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) atau illegal.

“Saya mengecam tindakan PLN UPPP Banten Selatan yang dinilai telodor memberikan sambungan aliran listrik baru terhadap pelaku industri perikanan yakini tambak udang di Kampung Burunuk Desa Sukamanah Kecamatan Malingping yang diduga kuat dokumen perizinannya belum mengantongi atau illegal,” kecam Musa yang merupakan Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak kepada awak media.

Musa juga merasa aneh dengan PLN UPJ wilayah Malingping yang dinilai pengawasannya lemah terhadap sambungan aliran listrik baru terhadap pelaku usah perikanan tambak udang milik PT. SBS di Kampung Burunuk Kecamatan Malingping yang dinilai belum mengantongi izin resmi dari Pemkab Lebak.

“PLN UPJ wilayah Malingping ini harusnya melakukan pengawasan yang ketat terhadap oknum pelaku usaha yang diduga belum mengantongi dokumen perizinan dari Pemkab Lebak. Saya menduga ini ada kongkalikong antara PLN UPPP Banten Selatan dengan pihak perusahan dalam pemasangan sambungan aliran listrik baru di tempat tambak udang milik PT. SBS tersebut dan PLN UPJ wilayah Malingping terkesan pemberian dalam pengawasannya,” terangnya.

Musa menegaskan, persoalan dugaan sambungan aliran listrik baru ini jika terbukti tidak memilik dokumen perizinan dari Pemkab Lebak, dirinya takan main-main untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain itu, kata Musa, dirinya menduga bahwa area tambak udang tersebut merupakan tanah milik negara juga menyerobot lahan sepadan pantai.

“Patut diduga kuat ini ada mafia tanah dalam hal ini tanah negara yang digunakan aktivitas pembangun tambak udang. Saya akan bongkar jika tanah negara ini ada mafia yang telah membuat surat seolah-seolah tanah ini milik perorangan atau hak milik. Saya juga menyakini bahwa ada tanah milik negara juga di Kecamatan Wanasalam yakini di Desa Muara dan Desa Wanasalam yang sama digunakan aktivitas tambak udang dengan modus surat tanah milik sendiri” katanya.

Musa meminta PLN UPJ wilayah Malingping agar segera memutuskan aliran listrik terhadap pelaku usaha industri perikanan.

“Secepatnya saya mendesak agar PLN UPJ wilayah Malingping memutus sambungan aliran listrik terhadap pelaku usaha industri perikanan yakini tambak udang yang ilegal di wilayah Kabupaten Lebak,” tegasnya. (Nha/Di/Red).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail