Diduga ada Penyimpangan Pembangunan Pasar Harapan Jaya Tahap 2, Ormas BANASPATI dan FORKABI Melanjutkan Masalah ini ke Dinas – Dinas Terkait!

Spread the love

Advokatnews, Kota Bekasi – Melanjutkan tentang pemberitaan “Diduga pembangunan pasar Harapan Jaya Tahap 2 yang dikerjakan CV. Insan Karya Mandiri di Kota Bekasi berbau korupsi dan banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang juga sudah dimuat beberapa media pada Minggu, (23/7/2023).

Dugaan pelanggaran – pelanggaran tersebut diantaranya concrete yang dituang TM 8003 untuk slump 10+2. Faktanya struk Lembaran surat jalan tidak sesuai dengan RAB. Kualitas Loading cor beton tidak sesuai Spec, bahkan bahan matrial besi wiremesh mirip besi banci, parahnya besi wiremesh nampak terlihat ada yang baru dan ada juga warna kuning, mirip besi afkir ( besi bekas ).

Selain itu secara umum bahan matrial besi wiremesh memakai jenis Merk KS berkualitas. Dan ajaibnya yang disediakan cuma besi polos tak bermerek. Apakah pihak kontraktor CV. INSAN KARYA MANDIRI berencana menabrak UU Kontruksi? Dilokasi area tempat kerja pun kualitas beton K 250 tidak memakai slump, yang artinya cor beton tak sesuai RAB.

Serta para pekerja tidak menggunakan APD K3, yang mana penggunaan APD sangat penting untuk keselamatan pekerja, merajuk kepada sanksi yang dikenakan jika tidak menggunakan APD ( K3 Konstruksi ) bisa terkena pasal 196 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda 10 Miliar.

Kami awak media Advokatnews dilapangan mendapatkan informasi kalau pihak dari Ormas BANASPATI dan FORKABI melanjutkan case ini kepada Dinas – Dinas terkait melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ( SP4N-LAPOR! ) serta surat resmi yang dilayangkan langsung kepada Plt. Walikota Bekasi Bapak Tri Adhianto.

Melalui kanal aduan SP4N-LAPOR! milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kementerian PANRB ) sebagai Pembina Pelayanan Publik, serta Kantor Staf Presiden ( KSP ) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR!, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung mendapatkan response baik dan mendisposisikan laporan tersebut ke Pemerintah Kota Bekasi lalu ke Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pun menanggapi aduan tersebut dengan memberikan tanggapan untuk mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Plt. Walikota Bekasi, Senin ( 31/07/2023 ).

Tidak perlu waktu lama Ormas BANASPATI dan FORKABI untuk melayangkan surat resmi tersebut, karena keesokan harinya surat resmi tersebut langsung dilayangkan kepada Plt. Walikota Bekasi melalui Tata Usaha Setda Kota Bekasi. Dan 3 hari kemudian pada Jum’at ( 04/08/2023 ) Ormas BANASPATI dan FORKABI pun kembali ke Tata Usaha Setda Kota Bekasi lagi untuk menanyakan tindak lanjut dari surat resmi tersebut, dan melalui Staff Plt. Walikota Bekasi Ibu Misa menyatakan bahwa surat resmi tersebut sudah sampai ke meja Plt. Walikota Bekasi namun belum ada tanggapan resmi dari Plt. Walikota Bekasi Bapak Tri Adhianto dan akan di hubungi dalam beberapa hari kemudian via Whatsapp pribadi Staff Plt. Walikota Bekasi Ibu Misa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Advokatnews juga Ormas BANASPATI dan FORKABI masih menunggu response langsung dari Plt. Walikota Bekasi. (Dwi)