AdvokatNews, Waleo Minut | Sulawesi Utara – Diduga ada penyimpangan anggaran dana yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan desa, di daerah Hukum Tua Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Senin (21/12/2020).
Ada beberapa proyek pengerjaan yang sudah ditentukan dari Dana Desa masih belum terselesaikan, seperti Tanggul lapangan olahraga dan pengurukkannya hingga saat ini masih belum selesai di Desa Waleo, Kemana anggaran tersebut?
keterbukaan informasi adalah hak semua orang yang dijamin Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.
Bukan hanya itu saja masih banyak lagi proyek-proyek pengerjaan yang di anggarkan dari Dana Desa diduga dibiarkan terbengkalai begitu saja, ini bukan pertama kali terjadi melainkan sudah berulang-ulang kali terjadi.
Diduga pula ada oknum dari pemerintah setempat yang bermain terkait anggaran Dana Desa ini, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat beserta aparat menindak agar tegas kepada pelaku-pelaku yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran Dana Desa di Hukum Tua Waleo ini.
sesuai UU Desa Pasal 28 F ayat (1), kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran dan tulisan. Kalau sanksi administratif tidak diindahkan, tindakan selanjutnya adalah pemberhentian sementara yang dilanjut dengan pemecatan. Kepala desa wajib menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakatnya setiap akhir tahun anggaran.
Dengan adanya hal yang terkait berdasarkan pasal 1 angka 9 dan peraturan pemerintah dengan No 6/7/8, tahun 2014/2015/2016, (“PP 60/2014”)/(“PP 22/2015”)/(“PP 8/2016), tentang peraturan dana desa yang diputuskan pemerintah.
(TOMMY/ADRIAN)