AdvokatNews | Bitung, Sulawesi Utara- Rumah Warga yang numpang tinggal di tanah milik orang Lain (Tanah Bertuan) Sudah Diberikan izin Dari pemilik Tanah Atau Pemegang Kuasa, Namun Rumah Tersebut akan dibongkar Paksa Karena Ada yang Campur Tangan Disetiap Permasalahan Rumah Tangga (KDRT) Selasa (22/9/2020).
Dalam hal itu Diduga Ada provokasi dari oknum yang menginginkan rumah warga di tanah Manembo Nembo Atas RT/RW/03/04 tersebut dibongkar, Diketahui oknum tersebut berinisial (RK) beliau mempunyai permasalahan pribadi dengan kakek berinisial (O) dan kemenakannya (T) yang tinggal di tanah bertuan tersebut.
(RK) diduga menghasut para warga lama yang juga tinggal ditanah bertuan untuk membongkar rumah juga mengusir (O) dan (T) untuk pindah dari tanah bertuan tersebut.
Dari investigasi media advokatnews, dalam mencari bukti dan fakta (RK) diduga sampai memprovokasi dan menghasut kepada Pemegang Kuasa tanah agar warga tersebut diusir dan membongkar rumah (O) dan (T), Padahal disekitar rumah para warga, ada salah satu warga yang sering membuat gaduh dengan musik karaoke dan berpesta pora hingga tak kenal waktu, dan juga hampir setiap hari tamu-tamunya berasal dari negara (filipina) tidak di usir malah mendapatkan izin dari RT setempat, “sementara (T) dan Beberapa Warga lainnya merasa dirugikan Sesuai dengan KUH Perdata 111 Hukum Perikat, dalam hal Melawan Hukum” (Hal 36).
Lalu bagai mana dengan peraturan pemerintah Indonesia, dengan No.36 tahun 2016 tentang UUD No.6 tahun 2011 yang di teken Oleh presiden/Imigrasi Pada 27 juni 2016, dengan maksud VISA (Relatives Permits) dan (Touris Visa), dan/atau 5 tahun batas waktu perpanjangan Visa sesuai UUD Pasal 111 Ayat 2 Beleid yang di undang-undang kan (Mentri Hukum) dan Hak asasi Manusia.
Bukan hanya itu tetapi ada salahsatu Warga berinisial (UK) juga mengalami hal yang sama seperti O dan T, jadi Kami mohon pihak pemerintah dapat membantu untuk mencari jalan terbaik dari permasalahan ini karena tindakan Provokasi (RK) tidak sesuai dengan UUD RI tahun 1945 Pasal 28 Ayat 3 dan Pasal 281, agar Beberapa Warga diusir dari tanah tersebut.
Kemudian bagai mana dengan UUD yang di maksudkan dalam Pasal 167 Kuhp dan/atau Pasal 2 UUD No.51 PRP tahun 1960 Kepemilikan dan/atau Memasuki ke pengarangan orang lain tanpa izin, tetapi Beberapa Warga tersebut sudah di berikan izin dari Pihak pemegang kuasa tanah itu Pungkas.
(TOMMY)