Advokatnews, Lebak|Banten – Dengan adanya Bencana Banjir Bandang dan Longsor yang menimpa beberapa titik wilayah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang mana bencana alam tersebut diduga karena disebabkan rusaknya keseimbangan alam yang diduga akibat maraknya kegiatan penambangan illegal, sehingga hal ini menjadi hal penting yang harus disikapi secara bersama-sama.
Meski demikian, namun hal itu tak menyurutkan para pelaku penambang Emas Illegal diwilayah lainnya untuk terus melakukan aktivitas kegiatan tambangnya, Senin 20/12020.
Seperti halnya dengan kegiatan penambangan emas yang di duga illegal di wilayah Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak – Banten yang saat ini masih terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pihak pemerintah setempat. Bahkan-red, kegiatan tambang emas tersebut justru diduga adanya kontribusi pada sejumlah oknum Pemerintah Desa setempat.
Berdasarkan hasil Investigasi Tim Media dilapangan, ditemukan adanya dugaan kontribusi sebesar 5% dari sejumlah para pelaku penambang emas tersebut terhadap oknum pemerintah setempat.
Sementara, Kepala Desa Setempat U. Supriatna saat dikonfirmasi awak media, dirinya menampik adanya kontribusi dari sejumlah para pelaku penambang emas illegal tersebut, “Kalau misalkan saya menerima, mungkin saya sudah kaya raya”. Ungkapnya.
Namun, Supriatna pun Mengungkapkan jika pihaknya sudah mengumumkan ke masyarakat (Para Penambang/red) untuk waspada dalam melakukan kegiatan penambangan emas illegal tersebut.
“Karena sehubungan adanya bencana 2019 diwilayah kita (Kabupaten Lebak/red) dan menuai gejolak, pemerintah bukan menutup hal itu, namun kita harus waspada, karena dikhawatirkan takut terjadi bencana banjir dengan tiba-tiba, apalagi itu diwilayah bantaran sungai”.
karena memang, tambahnya, secara aturan pemerintah tentunya tidak boleh melakukan penambangan illegal. Tuturnya.
Tak hanya itu, lokasi kegiatan penambangan emas yang diduga illegal tersebut pun diduga kuat berada dilahan milik Desa (Aset Desa/red).
(Na/Sumardi/red).