Diduga Ada Hal Yang Disembunyikan Dipelabuhan Perikanan Kota Bitung

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Ada apa didermaga Perikanan kota bitung sehingga Pers (Wartawan) tidak diperbolehkan masuk untuk Menginvestigasi, Sabtu (30/11/2024).

Pada saat Awak Media melakukan Investigasi didermaga Perikanan salahsatu Security yang berjaga di pos tidak mengizinkan Pers masuk dengan alasan harus yang berkepentingan baru bisa masuk.

Dengan lantang dan arogan iya melecehkan Wartawan dengan kata “Kenapa dengan Wartawan, Kalau kalian mau ambil barang saya perbolehkan masuk, Saya tidak perduli dengan Wartawan memangnya apa Wartawan, Ungkapnya Security.

Dengan adanya hal itu diduga kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan hingga tugas Pers dihalangi oleh Security agar kegiatan ditempat itu tidak diketahui oleh Pers (Wartawan).

Sementara itu fungsi dan tugas umumnya Pers dihalangi oleh Oknum Security, Dan hal itu sangat jelas bahwa Security tersebut telah Menabrak dan Menantang Undang nomor 40 tahun 1999 terkait pembebasan Pers dan ketransparanan fungsi.

Dengan adanya Pelecehan terhadap Pers maka hal itu akan dilanjutkan ketindak pidana Kuhp Pasal 315 dan Pasal 436 serta Pasal 438 agar Pelaku diberikan Sanksi sesuai dengan Undang-undang tersebut.             (TOMY T)