Karawang Advokatnews – Dilansir dari media Online dana BLT DD tahap 2 Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang yang di realisasikan hari jumat 10 juni di soal warga inisial B pasalnya pada realisasi tahap pertama ada salah satu warga berinisial K yang telah meninggal ada dalam database penerimaan BLT DD yang kemudian dialihkan ke nama Andri, beliau salah satu anggota BPD dan masih dalam satu keluarga, ironisnya lagi dalam realisasi BLT DD tahap ke dua masuk lagi nama dalam database atas nama Hana yang merupakan istri dari Andri anggota BPD, apakah di benarkan penerima BLT DD berturut- turut sementara masih banyak warga yang belum pernah mendapatkan bantuan apa apa keluhnya.
Sementara PJS desa tambaksumur Bu Euis yang di dampingi sekdes Neng saat di temui di kantor desa menerangkan kalau saya tidak tahu masalah itu klau memang ada kesalahan nanti ke depan di perbaiki lagi. Masih di tempat yang sama sekdes neng menambahkan kalau ada beberapa nama yang di coret untuk di ganti karena sudah pernah mendapatkan biar ada perguliran ke yang belum pernah mendapatkan supaya di ganti, jadi saya tidak tahu kalau nama itu muncul lagi jelasnya.
Ade ilham selaku ketua tim pelaksana Dana Desa Tambaksumur saat di hubungi melalui seluler menerangkan kalau saya cuma menjalankan apa yang sudah ada, terkait masalah atas nama andri itu sudah ada kesepakatan antara PJS dan sekdes tuturnya.
Dimohon untuk dinas terkait terutama dinas DPMD untuk lebih pro aktif dalam pengawasan agar tidak terjadi hal-hal seperti ini, agar bantuan dana desa tepat sasaran. (U.TLY/Tim)