AdvokatNews, Lebak|Banten – Sejumlah Proyek yang dimenangkan oleh CV. GGT diantaranya pembangunan Lapen di Kampung Warung Lame – Kampung Sukajaya Desa Bayah Timur sepanjang 0.5 Km, Lebar 2.5 meter dengan anggaran senilai Rp 245jt, Lapen Kampung Ciwaru – Kampung Neglasari Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah senilai Rp 570jt, dan Panataan Halaman Kantor Gedung Kantor Kecamatan Bayah senilai Rp 866jt yang mana ketiga paket lelang proyek tersebut di soal Aktivis Pemerhati Pengadaan Barang Dan Jasa. Senin (30/12/2019).
Pasalnya, ketiga paket lelang proyek tersebut, didalam kompetisi lelangnya terlihat adanya suatu kejanggalan. Karena, kompetitor sebagai penawar paket dan dari pelapon harga HPS tersebut seolah-olah seperti sudah disetting yang diduga ada kongkalingkong. Hal ini diungkapkan Deden Haditia selaku Aktivis Pemerhati Pengadaan Barang Dan Jasa kepada awak media.
Selain itu, Deden pun menduga bahwa ada Indikasi (Red Flag) atau indikasi kolusi dari karakteristik kompetisi lelangnya. Mulai dari kompetitor penawar hingga tahapan evaluasi lelang, seperti berkurangnya kompetisi, penawaran yang masuk harganya selalu tinggi atau rendah, pemenang berorientasi secara teratur dalam suatu pasar atau pemenangannya selalu penyedia yang sama, dari ciri-ciri red flag tersebut menguatkan adanya dugaan kongkalingkong.
“Kami menduga adanya prilaku yang tidak profesional dari panitia lelang yaitu ULP Kabupaten Lebak, integritas dan kredibilitasi panitia juga perlu di telisik dan dievaluasi, bila perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum menyelidiki adanya resiko fraud dalam lelang paket tersebut” pungkas deden.
“Coba Kita perhatikan didalam lelang, di lelang yang general, biasanya pesertanya relatif banyak, di penawaranya juga bisa lebih dari dua atau tiga kompetitor, tapi di dua paket Lapen yang dimengkan CV. GGT tersebut hanyaada dua perusahaan saja sebagai kompetitornya.
Sehingga lanjut Deden, tentunya CV. GGT ini dengan begitu mudahnya lolos dalam kualifikasi. ” Ya kalau syaratnya cukup, Administrasinya cukup ya ga papa oke juga. Akan tetapi-red, kalau dilihat kompetitornya sedikit dan waktu tayang lelang yang singkat maka itu patut diduga adanya dugaan kongkalingkong dalam lelang”. Tegasnya.
Selain itu, Deden menjelaskan bahwa diantara tiga paket yang sedang di amatinya yaitu, pertama paket lapen warunglame – sukajaya, 245jt.
Ini pesertanya Cuma dua perusahaan diamana CV. GGT lulus sampai dia dapat kontrak, akan tetapi untuk CV. KP yang menjadi kompetitor, dia hanya login saja tetapi tidak melakukan upload data, Evaluasi Administrasi (A), Evaluasi Teknis (T), Evaluasi Kualifikasi (K), Pembuktian Kualifikasi (B) dan tidak melakukan koreksi harga atau Evaluasi Harga (H). Pungkasnya
Masih kata Deden, Dan untuk paket Lapen Kampung Ciwaru – Kampung Neglasari Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah senilai Rp 570jt,
pesertanya juga hanya dua, satu perusahaan lain yaitu CV. JS melainkan tanpa ada penawaran, dan satu lagi yaitu CV. GGT dan itu lolos.
Menurut Deden, untuk dipaket yang lainnya yaitu Panataan Halaman Kantor Gedung Kantor Kecamatan Bayah senilai Rp 866jt, menurutnya bahwa memang ada beberapa kompetitor. Namun sambung Deden, mereka tidak melakukan kompetisi melainkan hanya melakukan upload dokumen saja, akan tetapi yang melakukan tahapan proses KBAT nya atau yang melakukan tahapan Evaluasi Administrasi (A), Evaluasi Teknis (T), Evaluasi Kualifikasi (K), Pembuktian Kualifikasi (B) dan koreksi harga atau Evaluasi Harga (H) untuk perusahaan lain itu ga masuk, “Jadi kesimpulannya hanya muncul sebagai pesrta aja, dan tidak hanya muncul sebagai kompetitor yang efektif, jadi kompetisinya seperti ada yang janggal”. Tegas Deden.
Deden pun menegaskan bahwa pihaknya pun akan terus melakukan pendalaman terhadap nama-nama perusahaan tersebut. Karena menurutnya dugaan kongkalingkon tersebut tidak bisa dibiarkan melainkan hal itu harus dibongkar. Pungkasnya.
Sementara Direktur CV. GGT yang notabenenya sebagai Kelapa Desa Suwakan saat dimintai tanggapannya melaui pesan WhatsAap belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Na/Red).