advokatnews.com Jakarta – Dilansir laman resmi OJK, mengeluarkan Larangan bagi Debt Collector (DC), berikut larangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa 11/10/2022.
Sobat OJK, kalian perlu tahu nih kalau debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Apa saja larangan bagi debt collector dan dokumen yang wajib dibawa dalam melakukan penagihan?
Pada pasal 7 POJK, nomor 6 /POJK.07/2022 tentang perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Jasa Keuangan diatur bahwa :
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari kepentingan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan, kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen.
Contohnya antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsunen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Terdapat 3 larangan tindakan Debt Collektor (DC), pertama, menggunakan cara ancaman, kedua, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan ketiga, memberikan tekanan fisik maupun verbal.
Kemudian cek DC harus membawa dokumen ini saat menagih ke konsumen.
Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Yang di maksud dengan “penagihan” adalah segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.
Dalam proses penagihan, DC diwajibkan membawa dokumen seperti, Kartu Identitas, Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga Sertifikasi prosfesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, Surat Tugas dari perusahaan pembiayaan, Bukti dokumen debitur wanprestasi, Salinan sertifikat jaminan FIDUSIA dan terdaftar di kemenhumham. (SRY/RED)
#DebtCollector #DC #PerusahaanPembiayaan #OJK #PUJK #FIDUSIA #Debitur #Wanprestasi #PUJK #PelakuUsahaJasaKeuangan