Dana Desa Dukuh Karya di Soal LSM KOREK Dua kali Layangkan Surat Konfirmasi

Spread the love

Karawang, Advokatnews – Tak heran bila Dana Desa (DD) yang kisarannya sangat fantastis ini menjadi objek kejaran lembaga sosial kontrol,rasa keingintahuannya terkait apa yang menjadi program utama Desa benar adanya dan tepat sasaran.

Program pemerintah tentang padat karya melalui Dana Desa yang mana diserahkan kepada pemerintahan desa untuk sistem pengelolaan nya, sepatutnya mengikuti juklak juknis dari Kementerian Desa sebagai acuan dan badan hukum yang sah, agar jangan menjadi permasalahan dikemudian hari.

Statement Pak Jokowi, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Dana Desa harus dipantau agar program utama Desa benar dan tepat sasaran. Begitu juga statement Ibu Menteri keuangan yang mengatakan “Dana Desa bukan milik kepala Desa, melainkan untuk kegiatan yang kesemuanya berkaitan dengan Desa, dan sipatnya transparan dan akuntabel”.

Hal ini membuat lembaga sosial kontrol berupaya untuk dapat melakukan tupoksinya sebagai lembaga kontrol yang mengedepankan praduga tak bersalah. Upaya ini juga dilakukan tanpa memikirkan bagaimana hasil yang layak bagi kehidupan kelompoknya sendiri, melainkan untuk kemaslahatan orang banyak.

Seperti halnya LSM KOREK Kabupaten Karawang, dalam kajiannya telah menemukan beberapa informasi janggal terkait dengan penggunaan Dana Desa Dukuh Karya tahun anggaran 2018-2019.

Dua kali layangkan surat konfirmasi kepada Pemdes Dukuh Karya, Suhanta, mengatakan sangat kecewa.

” Kami sudah layangkan surat konfirmasi kepada Pemdes Dukuh Karya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pertama tanggal 14/04/2020, dan kedua pada tanggal 23/04/2020. Hal ini kami lakukan karena ada temuan lembaga kami, tentang Dana Desa Dukuh Karya, yang diduga tidak terealisasi dengan baik”, kata dia.

Lanjutnya, ” Tentang surat konfirmasi kami yang sudah dua kali belum juga mendapatkan balasan dari Pemerintahan Desa Dukuh Karya, kami akan lanjutkan Surat kami kepada pemerintahan setingkat lebih tinggi dari Desa, yakni Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang,dan berharap penuh pihak kecamatan obyektif dan mau melakukan tindakan”.

Keterbukaan informasi publik, terkait Dana Desa, adalah hak warga masyarakat. Bagaimana sistem pengelolaan keuangan Desa rakyat sekitarnya harus tahu karena hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan, Pungkas Suhanta, akhiri pembicaraan nya kepada media Rabu,29/04/2020. (***Red)