Advokatnews | Kota Bekasi –Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Rp 300.000 sebagai pengganti bantuan sosial sembako, Guna membantu masyarakat yang terdampak Covid 19. Di Rw 01 Kelurahan Pejuang kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Disunat Rp 100.000 oleh pengurus Rt dan Rw.
Pungutan di lakukan berdasarkan kesepakatan rapat di seluruh Rt yang berada di Rw 01 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, ungkap warga yg tdk mau di sebut namanya.
Humas Rt berucap pemotongan Rp 100.000 itu merupakan hasil musyawarah Rt di seluruh Rw 01, Saya tidak mengetahui itu kebijakan darimana, tidak ada hasil dari rapat tertulis, itu hanya lisan saja kayanya, Ungkapnya Kamis 14 Januari 2021.
Ia merinci dalam penggunaan yang di potong Rp100.000 tersebut yaitu
Rp 80.000 akan di berikan warga di Rw 01 Kelurahan Pejuang yang tidak dapat BLT, Rp 10.000 untuk pengurus yang mengelola pendistribusian Bansos, Dan Rp 10.000 dipergunakan untuk uang kas.
Sekretaris Rw 01 kelurahan Pejuang Edi Hidayat membenarkan pungutan Rp 100.000 tersebut dengan dalih masih banyak warga Rw 01 Kelurahan Pejuang tidak kebagian bansos BLT, Ia juga menjelaskan tidak semua warganya yang mendapat BLT di potong, Itu tergantung keikhlasan warga masing – masing yang tinggal di wilayah Rw 01 kelurahan Pejuang.
Sementara itu Abdul Muin Hafids ketua komisi III DPRD Kota Bekasi yang tinggal di wilayah Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Menjelaskan secara aturan tentu tidak di bolehkan Pengurus, Aparat atau siapapun untuk melakukan pemotongan, karena hak sepenuhnya adalah si penerima, karena aturanya yang berhak mencairkan dana adalah si penerima langsung. ( Darsono Al Ijtihad )