Advokatnews, Lebak|Banten – Sekitar 153 (Seratus Lima Tiga) penerima program bantuan sosial penyandang cacat atau program Lebak Sejahtera di Kabupaten Lebak diduga tidak menerima bantuan berupa uang Rp. 300.000 per tahun dengan dilakukan penyaluran per semester Rp. 150.000.
Hal tersebut diungkapkan oleh legislator Lebak Musa Weliansyah. Sebelumnya, Musa membentuk tim Investigasi Independen untuk menyikapi program Lebak Sejahtera.
Dari total jumlah 256 (Dua Ratus Lima Puluh Enam) orang yang telah dilakukan investigasi, ada sekitar 153 orang yang diduga tidak menerima bantuan program Lebak Sejahtera dari jumlah 19 (Sembilan Belas) desa di Lebak Selatan untuk tahun anggaran 2019.
“Dari hasil investigasi tim di lapangan beberapa waktu ini, ada sekitar 153 orang dari 19 desa di Lebak Selatan yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan program Lebak Sejahtera namun tidak pernah menerimanya. Ini diduga kuat sebagai tindak pidana penggelapan bantuan untuk penyandang cacat, maka Aparat Penegak Hukum harus segara memprosesnya,” tutur Musa Weliansyah Anggota DPR Lebak Fraksi PPP melalui keterangan tertulis. Selasa, (11/08/2020).
Menurut Musa yang juga sebagai Koordinator Tim Investigasi Independen, selain, merilis jumlah nama yang tidak menerima, ia juga rilis jumlah penerima bantuan sosial penyandang cacat yang menerimanya hanya satu kali dalam satu tahun dan yang meninggal dunia.
Musa juga menjelaskan, selain ada yang tidak menerima, ada sekitar 35 (Tiga puluh lima) orang yang meninggal dunia dan sekitar 68 (Enam puluh delapan) orang yang menerima rata-rata hanya satu kali Rp. 150.000 dan juga ada yang menerima tidak utuh.
“Dari jumlah total 256 orang yang dilakukan investigasi dari 19 desa di Lebak Selatan, ada sekitar 153 orang diduga tidak menerima, 35 orang meninggal dunia dan 68 orang rata-rata menerima hanya satu kali dan ada yang menerima tidak utuh seperti halnya di Desa Senang Hati Kecamatan Malingping yang memuat surat keterangan Kepala Desa Senang Hati pada tanggal 07 Agustus 2020 bahwa hanya menerima 14 amplop berisi uang Rp. 100.000 per amplop dari TKSK Malingping,” jelasnya.
Musa mengatakan secara tegas bahwa dirinya mengaku sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam dugaan penggelapan program bantuan penyandang cacat.
“Saya sudah mengantongi nama-nama oknum TKSK yang diduga melakukan pengelapan bantuan sosial penyandang cacat di Kabupaten Lebak tahun angaran 2019 ada juga oknum TKSK yang memberikan bantuan hanya satu kali itupun hanya Rp. 100.000/orang,” imbuhnya.
Sekedar informasi, bantuan sosial kepada penyandang cacat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2019 yang dialokasikan sebesar Rp. 1.249.500.000 (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Lima Ratus Ribu Rupiah). (Red).