Advokatnews | Karawang – Pemerintahan desa Cintalaksana melaksanakan rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa yakni forum musyawarah tahunan untuk disepakati dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan. Kamis (15/9/2022).
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Desa tahun anggaran tahun 2023 dan sekaligus Daftar susulan untuk tahun 2024. Acara tersebut diselenggarakan di Aula kantor Desa Cintalaksana Kecamatan Tegalwaru, kabupaten Karawang, dan melibatkan berbagai unsur elemen aparat desa dan unsur masyarakat.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun yang mengambarkan rancangan kerangka ekonomi desa, program prioritas desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan gotong royong atau partisipasi masyarakat desa/Swadaya.
Adapun Pelaksanaan kegiatan Musyawarah pembangunan desa tersebut dihadiri langsung oleh kepala Desa Cintalaksana H Agus Sulaeman, Ketua BPD Kamaluddin, Perwakilan dari kecamatan di wakili oleh Wawan, Pendamping Desa Cintalaksana Saepul Anwar dan Ketua Tim Penyusun RKPDes Abdul Pahad, Ketua LPM Desa Cintalaksana H Aef Saepuloh, Direktur BUMDes Irfan Firmansyah, Tokoh Agama H asep, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan juga Aparatur Desa Cintalaksana.
“Rencana pembangunan desa tahun anggaran tahun 2023 Desa Cintalaksana agar dapat dikerjakan bersama-sama dengan tujuan paling utama adalah untuk kesehjahteraan masyarakat Desa Cintalaksana,” ujar Kepala Desa Cintalaksana H Agus Sulaeman. (Cell)