Dahrul Empat Kali jd Kades Mayabar Jae

Spread the love

Advokatnews, Mandailing Natal Sumut – Warga pertanyakan kinerja PMD Mandailing Natal, pasalnya DN oknum Kepala Desa Manyabar Jae Kecamatan Panyabungan yang sudah 4 kali/periode lolos pada pencalonan kepala desa.

Karena sewaktu belum lama ini, LSM Pelopor dan awak media mendapat informasi dari masyarakat Desa Manyabar Jae, sudah 4 kali PMD Mandailing Natal menerima pecalonan Dahrul padahal sudah jelas ada undang-undang yang mengatur tentang Desa, bahwa calon Kepala desa tidak boleh lebih dari 3 kali berturut atau tidak secara berturut – turut dalam hal ini sudah jelas bahwa Kepala Desa Manyabar Jae melanggar Perbup Nomor 46 Tahun 2018 Pasal 21. UU No 6 Tahun 2014 dan PP 47 Tahun 2015 ayat ( 1 ) kepala desa dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.
Informasi yang didapat Koordinator LSM Pelopor Mandailing Natal dari masyarakat sewaktu pencalonan kepala desa, kenapa panitia dapat meloloskan persyaratan padahal sudah jelas melanggar perbup dan Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2015 pahahal masyarakat Desa Manyabar Jae sudah pernah menanyakan hal ini ke Inspektorat Mandailing Natal, dalam hal ini Inspektorat pun sudah pernah turun tangan sampai saat ini masyarakat pun tidak tahu apa hasilnya. Malahan tetap diloloskan, PMD Mandailing Natal sampai saat ini hanya diam. (St akub)