Advokatnews | Karawang – Tugas Peropesi seorang wartawan dilapangan tidak Semudah membalikan Telapak tangan.Rintangan Hambatan Bahkan Sering terjadi gesekan Hingga Nyawa Taruhannya, sudah tepat bila insan pers Bersatu. Walaupun beda media beda Karakter akan tetapi tetap sesama Peropesi jurnalist satu atap berpangku kepada UU PERS.
Namun sangat disayangkan baru baru ini 7/8/2021 terjadi disalah satu Gerup WAG RAMPAK muncul pemberitaan yang menyudutkan salah satu media Online, berjudul Tidak pernah diwawancarai Lembaga LSM korban mal perktek jurnalist. Tema tersebut sontak jadi polemik debat silang pendapat anggota wag Rampak.
Pimpinan redaksi majalah dan Online surat berita.Halimi (halsaf)menurutnya berita tema diatas HOAX tidak sesuai FAKTA.dengan adanya berita HOAX Yang berbau fitnah tersebut.maka jajaran redaksi surat berita selaku tertuduh merasa geram.sehinga seluruh pengurus redaksi didampingi penasehat Lawyer surat berita secara bersama sama akan melaporkan unsur fitnah tersebut kepada penegak hukum teks halsaf.
Darai berbagai Komentar anggota yang Tergabung di wag Rampak masing masing mengeluarkan pendapatnya dalam statement Memang benar ada yang kontak kepada saya minta tanggapan tapi Hannya via telepon WhatsApp. Tidak bertemu secara langsung, teks C, lalu ditimpal oleh awak media ADVOKATNEWS ya sudahlah jangan terlalu diperlebar karna dimasa pandemik sekarang ini Sekolah saja Darink, Ketika Konfirmasi via telepon WhatsApp sah sah saja karna dimasa pandemik sekarang ini disarankan 90% Komunikasi via Elektronik, ujar URTA SUTAWIJAYA yang sering disapa kang TOLAY.
Maka dari itu ketika ada informasi baru hanya sepihak saja, Ya belum tentu benar supaya sesuai faka konfirmasilah kedua belah pihak berimbang.
Didalam isi bunnyi undang-undang pers pasal demi pasal sudah Terang benderang yang menghambat tugas wartawan bisa dipidana dan didenda.Begitupun sebaliknya apabila perusahaan pers melanggar ketentuan uu pers pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 bisa dipidana dan didenda sebesar 100.000.000.(seratus juta rupiah). (UR TLY)