Cuitan Menghina Wartawan Berujung Nyaris Dijeruji Besi, Penegak Hukum Diharap Segera Menindak Tegas

Spread the love

Advokatnews / berita / karawang
Ratusan insan Pers yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang ( FJK) berkumpul di bunderan Mall Ramayana Karawang
Selasa 28/09/2021 Para kuli tinta ini melakukan Aksi Demonstrasi untuk menuntut agar pihak kepolisian agar segera menangkap dan memenjarakan Netizen Facebook “MOMO DHIO ALIEF”, pasalnya Netizen Facebook tersebut di anggap telah menghina profesi wartawan dengan sebutan “Oteng – Oteng”,di dalam sebuah postingan milik pribadinya.

Dalam Orasinya Ktua Ikatan Wartawan Online ( IWO) Karawang ,Ega Nugraha Menyampaikan ” Aksi yang di lakukan para insan pers hari ini sama sekali tidak memiliki muatan atau kepentingan politik, Meskipun yang bersangkutan Memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu pejabat di kabupaten Karawang.

Di Sampaikan nya Ega,Tugas Jurnalis hanya sekedar untuk menyampaikan kebenaran Informasi melalui Tulisan, Maka apabila setiap bentuk karya Jurnalis di hinakan dengan sebutan “Oteng – Oteng”,sudah tentu postingan “Momo Dhio Alief” di Facebook merupakan bentuk penghinaan terhadap wartawan, ” Jika Karawang ingin Kondusif,maka hari ini Kami menuntut agar pihak kepolisian agar segera menangkap dan memenjarakan ” Momo Dhio Alief”kata Ega Nugraha.

Sementara,Ktua Media Online Indonesia ( MOI) Karawang Latifudin Manaf menegaskan,Siapa saja yang menghina profesi wartawan maka harus di penjarakan, dan kembali menegaskan Jika Aksi wartawan hari ini bersih dari kepentingan politik,Jangan kan sekelas “Momo Dhio Alief”, Mau bupati,wakil bupati,atau pejabat manapun jika menghina profesi wartawan maka harus penjarakan karena kami bekerja di Lindungi Undang – Undang ” kata Latif dalam Orasinya.

Di kesempatan yang sama Ktua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang Nurdin Pelez meminta agar hari ini pihak kepolisian segera menangkap dan memeriksa “Momo Dhio Alief”,Jika tidak,Maka Para Insan Pers karawang akan melanjutkan Aksinya ke Mapolres Karawang dengan jumlah masa yang lebih besar lagi.

Berdasarkan Aksi moral tersebut yang di lakukan (FJK) ini bukan hanya di ikuti Oleh wartawan yang tergabung dalam MOI,IWO,AJI dan SMSI juga IJTI hingga PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)
Sekitar pukul 11:00wib Aksi insan Pers ini beralih ke kantor Pemda Karawang,Pasalnya ” Momo Dhio Alief”,Di kabarkan merupakan keluarga atau saudara dari salah satu pejabat Tinggi di Pemda kabupaten Karawang dan di ketahui sebelumnya dugaan kasus penghinaan terhadap profesi wartawan yang ada Sangkut pautnya dengan pelanggaran UU ITE ini telah di Laporkan polres Karawang. ( Marcel)