Cor Beton Retak Mirip Kaca Pecah, Satgas KDM Siap Laporkan Proyek PISEW Rp500 Juta di Pakisjaya Karawang Nyaris Fisik Retak Digiring ke Provinsi Jabar.

Spread the love

 

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM — Pelaksanaan program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Kampung Lamaran, Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, permukaan jalan cor beton yang baru selesai dikerjakan beberapa hari lalu sudah mengalami retak-retak parah hingga menyerupai kaca pecah.

Proyek infrastruktur bernilai anggaran Rp500 juta yang bersumber dari Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) ini dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat Kerja Sama Antar Desa (POKMAS KAD) Srijaya. Kualitas fisik pekerjaan yang diduga tak sesuai spesifikasi teknis tersebut memicu reaksi keras dari Satuan Tugas (Satgas) Team investigasi Maung Kang Dedi Mulyadi (KDM) Jawa Barat.

Anggota Team investigasi Satgas Maung KDM Jabar, Rudiansyah, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas indikasi buruknya mutu proyek yang didanai uang rakyat tersebut.

“Jika benar hasil cor beton retak-retak, kami pastikan akan melaporkan temuan ini ke Dinas Cipta Karya Jawa Barat dan menembuskannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat agar segera dilakukan sidak lapangan,” ujar Rudiansyah tegas.

Rudiansyah menepis dalih bahwa retakan terjadi akibat cuaca panas menyengat saat pengerjaan.

Menurutnya, alasan tersebut hanyalah taktik untuk lepas tangan. Apabila kualitas adonan beton, ketebalan as tengah, dan pondasi batu split (sub-base) dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta denah gambar, konstruksi dipastikan kokoh.

Ia mendesak instansi berwenang menerjunkan tenaga ahli teknis untuk menguji mutu material, komposisi campuran, hingga transparansi penggunaan anggaran Rp500 juta tersebut.

Langkah ini penting sebagai fungsi kontrol sosial agar pembangunan infrastruktur tidak dikerjakan asal-asalan.

Satgas KDM menegaskan, jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran spesifikasi teknis, jalan beton tersebut wajib dibongkar total dan dibangun ulang demi keamanan serta kenyamanan masyarakat jangka panjang.

Seperti apakah reaksi komentar statment pihak Dinas Cipta karya Provinsi serta bagaimanakah tindakan dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK selengkapnya Terbit edisi yang akan datang ( U.TLY.red tim)