
Advokatnews.com || Kota Bekasi – Carut Marut Pengembang Cluster Grand Karsa Srimukti PT. PROPERTINDO KARYA BERSAMA BAHAGIA memasuki babak baru, Minggu 23/11/2025. Warga sepakat untuk tidak membayar angsuran KPR sampai pihak pengembang bertanggung jawab akan kewajiban mereka untuk membangun Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di wilayah mereka.
Berdasarkan Surat Pernyataan tentang Hasil Musyawarah warga cluster GKS dengan pihak pengembang dan juga disaksikan oleh pihak Bank Tabungan Negara (BTN), timbul sikap tegas dari warga untuk BERHENTI SERENTAK membayar angsuran KPR di Bank BTN sampai tuntutan-tuntutan warga yang memang sudah seharusnya menjadi kewajiban pengembang dapat terealisasi.

Berdasarkan pantauan awak media dilapangan memang terjadi kejanggalan dengan apa yang terjadi di cluster GKS tersebut. Banyak unit yang pembangunannya terbengkalai, padahal akad sudah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan, dan bahkan ada yang belum akad namun sudah membayar angsuran. Jalan pun masih jauh dari harapan, tidak ada pengaspalan apalagi pengecoran, yang ada hanya jalan tanah bebatuan yang jauh dari kata layak. Drainase pun hanya sebatas pengerukan tanah, bukan U-Ditch yang saat ini sedang ramai digunakan dilingkungan lain. Tembok pembatas dan pintu masuk pun juga tidak ada, pembatas yg ada hanyalah rumput-rumput ilalang yang makin hari makin meninggi. Sungguh miris memang untuk perumahan yang berkonsep cluster.

Urusan PSU belum selesai, timbul masalah baru yakni persoalan Pamsimas. Melalui Surat Pernyataan Bersama warga kavling 002/002 dengan warga cluster GSK terkait permasalahan Pamsimas, warga menolak keras adanya fasilitas Pamsimas dilingkungannya, dikarenakan tidak adanya musyawarah persetujuan warga terkait pengeboran Pamsimas tersebut. Pamsimas adalah Program Pemerintah yang seyogyanya dapat memberikan manfaat kebaikan bagi warga, namun kenyataannya warga malah dirugikan. Dan Pamsimas tersebut juga diduga disalahgunakan juga dikomersialisasikan oleh pihak pengembang cluster GKS dan juga perangkat desa.

“Terkait hal-hal tersebut, kami akan bawa persoalan ini ke pihak-pihak dan juga instansi terkait. Kami tidak akan berhenti berjuang sampai tuntutan-tuntutan tersebut bisa segera direalisasikan dan dapat memberikan manfaat bagi warga kedepannya”,ucap Robby Kurniawan selaku Ketua Perhimpunan Warga Cluster GKS.
Kewajiban pengembang terhadap lingkungan meliputi pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas umum sesuai rencana yang disahkan. Pembangunan sistem pengelolaan limbah dan drainase yang memadai, serta penyerahan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) kepada pemerintah daerah. Pengembang juga wajib memastikan pembangunan sesuai standar teknis dan ekologis, memiliki izin yang diperlukan, serta bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul akibat kelalaiannya.
Sudah sepatutnya pengembang dapat menyelesaikan kewajibannya dan warga juga mendapatkan hak- haknya sesuai perjanjiannya kepada pihak pengembang.(DS)