Advokatnews, Lebak|Banten – Tepat 30 September yang merupakan hari sejarah kelam bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang disebut G 30 S/PKI, Camat Cikulur DR Iyan Fitriyana menerbitkan buku dalam bentuk PDF yang berjudul “Antara Bughat dan G 30 S/PKI: Pandangan Politik Islam”
Meski telah puluhan tahun berlalu, masyarakat kini masih dihantui oleh kemunculan PKI. Ya, saat itu kelompok Komunis Indonesia memberondong habis orang-orang penting dan berpengaruh di tanah air dengan sadis.
Kejadian yang amat menyayat hati masyarakat Indonesia itu kini bisa dibaca lewat Siyasah Syar’iyyah atau Politik Islam melalui buku berjudul ‘Antara Bughat dan G30S/PKI: Tinjauan Politik Islam’.
“Alhamdulillah ini merupakan buku ke-7 yang berhasil di rilis. Sudah ber-ISBN juga (International Standard Book Number),”kata Camat Iyan kepada Wartawan, Rabu,(30/9/2020).
Lewat buku ini, Iyan mengaku ingin menyampaikan bahwa G30S/PKI masuk dalam kriteria Bughat.
Ya, Bughat dalam fiqh siyasah merupakan pemberontakan, sikap menentang suatu kelompok terhadap pemerintahan yang sah dan mendapat legitimasi dari rakyat/umat dengan sebuah kekuatan dan memiliki argument yang jelas.
“Saya pribadi berharap masyarakat tidak lagi menjadikan “PKI” sebagai issu yg tidak produktif untuk memecah belah bangsa agar peristiwa seperti itu tak terjadi lagi ke depan,” kata Pria yang menjabat Camat Cikulur Ini.
Berikut Kutipan Singkat tentang buku Antara Bughat dan G30S/PKI. Tinjauan Politik Islam :
Dalam fiqh siyasah, bughat merupakan pemberontakan, sikap menentang suatu kelompok terhadap pemerintahan yang sah dan mendapat legitimasi dari rakyat/umat dengan sebuah kekuatan dan memiliki argument yang jelas.
Kemudian, sebuah kelompok dapat teridentifikasi sebagai gerakan bughat apabila; pertama, sebuah kelompok memiliki kekuatan besar dan sejumlah pendukung yang banyak.
Kedua, kelompok tersebut mempunyai daerah kekuasaan sendiri. Ketiga, kelompok ini memiliki argumentasi yang jelas. Dan yang keempat, memiliki pimpinan yang ditaati serta dipatuhi.
Walaupun untuk point yang keempat ini masih bersifat interpretatif di kalangan para ulama. Ketika dikontekstualisasikan dengan insiden kelam bangsa Indonesia, pemberontakan G30S/PKI, yang telah membuat bangsa ini menangis kembali, di saat lepas dari penjajah dan mulai bangkit untuk menjadi bangsa yang besar.
Setelah dideskripsikan dari awal berdirinya PKI hingga pada kronologi rapat-rapat persiapan untuk melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah.
G30S/PKI teridentifikasi masuk dalam kriteria bughat. Sehingga, jika melihat pada perspektif politik Islam, konsekuensi hukumnya adalah wajib diperangi. (Red).
Iyan Fitriyana, penulis buku sekaligus Camat Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak – Banten.