advokatnews,
Sukabumi – Masyarakat Kampung Suka Ati, RT 06 RW 08 Desa Sukatani Kecamatan Parakan Salak, melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh seorang panwas TPS 19 dengan inisial SD.
Masyarakat mengatakan “kami mengembalikan uang tersebut dan kami kumpulkan untuk di jadikan bukti oleh bawaslu kabupaten sukabumi, kami dengar bahwa politik uang tidak di pwrbolahkan oleh hukum”.
Ada sekitar 7 orang yg sdh mengumpulkan amplop berisikan uang dan stiker satu calon legeslatif dapil 2 dari partai demokrat yang bernama A Yamin, S.Ip. pengembalian amplop dugagaan money politik yang diberikan oleh masyarakat akan terus berlanjut.
Ari Hasnia komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi “bahwa pengaduan masyarakat terkait money politik saat ini merupakan pengaduan pertama yang memenuhi syarat formil dan materil, tentunya kami akan mengadakan rapat untuk menentukan pengambilan arah berikutnya, kami punya waktu 7 hari untuk melakukan pengembangan terkait pengaduan tersebut sejak tanggal diadukan, kami juga harus melihat apakah money politik tersebut dilakukan pada masa kampanye, masa tenang atau pada masa pencoblosan”.
BACA JUGA: Jokowo dan Prabowo Harus Siap Kalah dan Siap Menang
“Kami tentu sangat menyayangkan ada pihak pengawas TPS yang ikut terlibat dalam hal money politik, tapi hukum harus kita tegakkan agar jadi pembelajaran buat yang lainnya, jika nanti hasil rapat diputuskan bahwa pengaduan ini memenuhi syarat formil dan materil kami akan melangkah pada tahap berikut nya, kalau yang dilaporkan terbukti tentu sangsi terkait calon legealatif yang bersangkutan akan mendapatkan diskualifikasi atau dicoret walaupun yang bersangkutan terpilih, karena itu ketentuan undang undang”. (redaksi)