Advokatnews I Palembang – Beberapa waktu lalu para Buruh Wanita yang bekerja di salah satu Perusahaan Pembangkit Listrik terbesar di Sumsel ini telah melapor ke Kosgoro Sumsel, sekarang kembali mendatangi LPBH Kosgoro Sumsel, selasa 26/4/22.
Mereka kembali mengadukan Nasib nya yg sekarang tidak mendapatkan THR sebagaimana mestinya, 3 dari 6 wanita buruh tersebut mendapatkan THR hanya sebesar Rp. 1.300.000′- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), padahal masa kerja mereka ada yang sudah kurang lebih 18 tahun bekerja di PT. AGP yang bergerak di bidang Energi yang terletak di Kab. Banyuasin, dari pihak Kosgoro maupun dari DPD KSPSI 1973 Sumsel akan mengkonfirmasi kepada manajemen PT. AGP. Dan 3 orang lainnya malah ada yang belum sama sekali menerima THR yang seharusnya pihak perusahaan membayarkan kepada mereka minimal 1 bulan gaji, karena mereka telah bekerja Lebih dari 18 tahun.
Di lain pihak mereka juga mengadukan sistem kerja yang berlaku di perusahaan, buruh wanita ini bekerja di bagian Loaundry dan Tukang masak, karena mereka tidak diizinkan pulang selama 3 bulan dengan Alasan Pandemi Covid ditambah dengan karantina, dan ini telah melanggar hak-hak konstitusional pekerja, ucap Adv. Kiagus, kemudian ada 3 wanita tersebut diminta untuk membuat surat pengunduran diri padahal mereka telah berkerja rata-rata diatas 18 tahun, terhadap laporan Buruh Wanita ini Pihak dari Kosgoro akan melakukan konfirmasi ke Pihak Perusahaan dan jika memang tidak dapat diselesaikan akan di angkat ke Disnaker Banyuasin untuk di Mediasi, informasi yang kami terima Tenaga Kerja Asing di perusahaan ini ada sekitar 30 s.d 40 orang TKA, diduga TKA tersebut tidak menggunakan Visa sebagai pekerja, tutup Kiagus.. (HK)