Bupati Umar Ahmad, S.P. Terima Surat Keputusan JBT dan JBKP Tahun 2021

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Tubaba Lampung – Hari senin 08 Maret 2021, Bupati Tulangbawang Barat” Umar Ahmad, S.P ” menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kuota Jenis Bahan Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2021 kabupaten setempat, dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di berugo cottage komplek islamik center. Selasa, (09-03-2021).

Bupati Umar Ahmad menyambut kedatangan kepala Badan Pengatur Hlilir (BPH ) Minyak dan Gas Bumi, Fanshurullah Asa.
Penyambutan tersebut Bupati Umar Ahmad di dampingi kepala dinas PUPR, kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) M Fanshurullah Asa mengatakan dari data penetapan tahun 2021, penetapan kuota untuk bahan bakar minyak jenis solar dan premium mengalami penurunan dari tahun 2020.

Tahun 2020, Kabupaten Tubaba mendapatkan kuota JBT sebanyak 22, 097 KL/ terealisasi sebanyak 11,297 KL atau sekitar 51,13 pers
Sedangkan untuk JBKP pemkab setempat memperoleh kuota sebanyak 3, 382 KL dan terealisasi 2,056 KL atau sekitar 24.53 per KL.

Surat penetapan kuota tersebut selain diserahkan langsung kepada Bupati Umar Ahmad, surat penetapan juga disampaikan dan ditembuskan kepada kementerian BUMN dan Kemendagri sebagai bahan laporan.

Seusai acara Bupati Umar Ahmad mendampngi Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa melakukan peninjauan ke sejumlah titik yang terkait dengan BPH Migas yang tersebar di kabupaten Tulangbawang Barat. (Pwr)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail