Advokatnews,
Bekasi – Pasca pengaduan 9 orang tenaga kerja ke Kantor Hukum SURYA NP, S.H,M.H, 1Juli 2019, Sepertinya akan berakhir di meja hijau. Para tenaga kerja yang katanya sudah mengabdi di perusahaan tersebut hampir lima tahun, dikeluarkan tanpa kejelasan hukum.
Ditemui di tempat biasa para karyawan ini berkumpul oleh advokatnews mengatakan ” Pihak Perusahaan meminta kami untuk menandatangani kontrak kerja kembali, karena urusan ini sudah ditangani oleh pihak Pengacara, baiknya Pihak dari Perusahaan menghubungi Pengacara Kami, Kata (ws), lagi pula Job yang ditawarkan kepada Kami Kontrak lagi, padahal kami seharusnya sudah di angkat menjadi Karyawan Tetap” Kata (ws) lagi selaku perwakilan dari delapan teman lainya, Jum’at 19/7.
Padahal dalam UU 13, ada poin yang mengatakan ‘ Karyawan adalah sebuah aset yang harus dijaga, kedudukannya sangat penting bagi laju kembang perusahaan. Tetapi lain halnya dengan PT. SPP yang telah dengan beraninya mengebelakangi regulasi yang mana seharusnya menjadi tolak ukur, bagi perusahaan itu sendiri di negeri ini.
Padahal untuk membuat dan dan Sampai bisa disahkan nya sebuah regulasi memerlukan dan banyak mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit. Hal ini harus menjadi perhatian khusus Pemerintah terhadap pengusaha, yang mana saat ini sering ditemukan di lapangan banyak menyalahi aturan. Baik itu mengenai Kemaslahatan karyawan atau pekerja, maupun dari hasil limbah nya yang mungkin sering didapatkan dibuang sembarangan tanpa ada prosedur yang di ikuti, dan lainnya masih banyak lagi untuk menjadi perhatian pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah setempat. (Redaksi)