
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM– Aroma tidak sedap menyeruak dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Berdasarkan data rekapitulasi pemeringkatan BUMDes per 29 April 2026, aktivitas ekonomi desa di wilayah ini terindikasi “mati suri” atau bahkan diduga hanya menjadi kedok administratif untuk menyerap uang rakyat.Rabu 13 Mei 2026
Hasil pantauan menunjukkan fakta mencengangkan: dari 12 desa yang ada di Kecamatan Banyusari, hasil pemeriksaan pendamping dan revisi pendamping mencatatkan angka Nol (0). Padahal, batas waktu pengisian data pemeringkatan telah jatuh tempo sejak 16 April 2026 lalu.
Statistik Kelam BUMDes Karawang:
Secara makro, potret BUMDes di Kabupaten Karawang memang memprihatinkan. Dari total 297 BUMDes, sebanyak 241 BUMDes belum mengisi data pemeringkatan. Namun, Kecamatan Banyusari menjadi sorotan paling tajam karena kegagalan total dalam memenuhi tujuh poin krusial, mulai dari aspek kelembagaan, manajemen, hingga akuntabilitas dan manfaat bagi desa.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik mengenai keberadaan fisik dan operasional unit usaha tersebut. Apakah BUMDes ini benar-benar aktif atau hanya “nama” yang digunakan oknum tertentu untuk mencairkan anggaran?
Ketua Persatuan Jurnalis Nasional (PJN), Yhudy Elwahyu, bereaksi keras atas temuan ini. Ia menduga adanya konspirasi atau “bermain nakal” antara pihak kecamatan dan pemerintahan desa dalam mengelola duit rakyat.
“Lemahnya pengawasan dari DPMD Karawang serta mandulnya fungsi kontrol di tingkat kecamatan dan BPD mengakibatkan data ini nol. Ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi terorganisir yang sengaja ditutupi,” tegas Yhudy kepada media, Rabu (13/5/2026).
Tak main-main, PJN menyatakan tengah menyusun draf rekapitulasi ini sebagai bukti tambahan untuk memperkuat Laporan Aduan (LAPDU) yang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang Tentang Dugaan Korupsi Dana Desa 2022/2025 wilayah Kecamatan Banyusari. Lebih lanjut, Yhudy menegaskan akan menyodongkan temuan ini hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI.
“Draf rekap pemeringkatan hasil nol ini adalah bukti autentik. Kami minta Jamwas dan Kejati Jabar turun tangan memeriksa aliran dana desa di Banyusari. Rakyat berhak tahu ke mana anggaran BUMDes itu mengalir,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Karawang maupun Camat Banyusari belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab mandulnya pelaporan BUMDes di wilayah tersebut.(Cell.U.TLY.Red.tim)