Budiono Apresiasi Respon Cepat Kapolda Babel, Briptu JT Pelaku Asusila Sudah Ditahan

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

BABEL – Advokatnews.com // Komitmen Kapolda Babel Irjen pol Yan Sultra untuk menindak tegas oknum-oknum anggota polisi yang nakal dijajaran Polda Babel ternyata bukan hanya isapan jempol belaka.

Hal ini dibuktikan dengan ditahannya Briptu JT oknum anggota polisi dari kesatuan Satnarkoba Polda Babel terduga pelanggar kode etik profesi polri,dugaan tindak pidana penipuan dan kasus dugaan Asusila terhadap istri tersangka narkoba yang di sidiknya beberapa waktu lalu.

Langkah tegas Kapolda Babel ini mendapatkan apresiasi dari Budiono SH selaku pihak yang melaporkan oknum Polisi Briptu JT ke Propam Polda Babel mewakili kliennya.

Saya mengapresiasi langkah tegas Kapolda Babel yang menindak jajarannya tanpa pandang bulu,sebut Budiono.

“Saya Budiono SH atas nama klien menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi tingginya kepada bapak Kapolda Babel atas tindakan dan respon cepat dalam mengambil tindakan tegas atas laporan Pengaduan yang kami sampaikan terhadap oknum Aparat Kepolisian yang telah merugikan klien kami”, kata Budiono,Sabtu (19/11/2022).

 

Lanjut Budiono, Informasinya pelaku (Briptu JT) sudah ditahan oleh propam Polda Babel terhitung dari tanggal 18 November sampai dengan 18 Desember mendatang demi kepentingan penyelidikan, ungkapnya.

Budiono juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan rekan media yang bersama sama mengontrol jalannya perkara ini,semoga niat baik rekan rekan menjadi amal jariyah untuk kita semua, ucapnya.

Saya berharap kepada Bapak Kabid Propam Polda Babel kedepannya agar perkara ini tetap terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku dan semoga kedepan tidak ada lagi oknum oknum nakal yang berbuat demikian, harap Budiono.

Sementara itu, AKBP Rudi Hadi Kasubdit Paminal Polda Babel saat dikonfirmasi wartawan media ini untuk menanyakan apakah benar pelaku sudah ditahan, yang dihubungi via WhatsApp,Sabtu (19/11/2022) pagi mengatakan, “benar bang yang bersangkutan kami laksanakan patsus 30 hari,kalau untuk jadwal sidang kode etik Abang bisa tanyakan ke Kasubdid Wabrof terkait sidang”, jawabnya @ Zen Adebi.

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail