Brunei Resmi Terapkan Hukuman Rajam Sampai Tewas Buat Pelaku LGBT

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

ADDVOKATNEWS,

Aceh – Kerajaan Brunei Darussalam pada Rabu, 3 April 2019, resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.

Penerapan hukuman ini membuat komunitas gay di Brunei merasa ketakutan.

“Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam,” kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap, kepada awak media.

Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.

Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ini pertama kalinya hukum syariah Islam diterapkan di Brunei?

Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014, berdampingan dengan hukum konvensional. Semenjak itu hukum syariah diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.

Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.

“Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras,” sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.

Tindakan Kerajaan Brunei dalam menerapkan hukum ini ditentang oleh berbagai kalangan di dunia.

“Hukuman keji ini mendapat kecaman luas ketika rencananya pertama kali mengemuka lima tahun lalu,” kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Amnesty International di Brunei.

“Hukum pidana Brunei amat cacat yang mengandung serangkaian aturan yang melanggar hak asasi manusia,” tambahnya.

Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet, menuduh Brunei Darussalam berusaha menerapkan hukum kejam dan tidak manusiawi.

“Saya menyerukan kepada pemerintah untuk membatalkan penerapan hukum pidana baru yang kejam itu, yang akan menjadi langkah mundur serius bagi perlindungan HAM rakyat Brunei jika tetap diberlakukan,” kata Michelle Bachelet, Senin (01/04).

Apa saja yang diatur dalam hukum syariah Brunei?

Hukuman mati akan diterapkan pada berbagai tindakan, seperti pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan, dan penghujatan Nabi Muhammad.

Hukuman rajam juga bakal dialamatkan kepada pelaku aborsi. Adapun pelaku pencurian akan diamputasi.

Lainnya, hukum syariah juga memuat tindak pidana “membujuk, memberitahu, atau mendorong” anak-anak Muslim di bawah usia 18 tahun “untuk menerima ajaran agama lain selain Islam”.

Hukum ini sebagian besar berlaku untuk warga Muslim, meskipun beberapa aspek lainnya juga berlaku untuk non-Muslim.

Bagaimana reaksi kaum gay Brunei?

Seorang pria gay asal Brunei yang kini mengajukan permohonan suaka di Kanada, mengatakan imbas hukum baru ini sudah terasa di Brunei.

Dia meninggalkan Brunei tahun lalu lantaran risau bakal digugat dengan tuduhan makar terkait unggahan di Facebook yang bernada kritis terhadap kerajaan.

Mantan pegawai negeri sipil berusia 40 tahun itu mengatakan orang-orang merasa “takut”.

“Komunitas gay di Brunei tidak pernah terang-terangan. Ketika Grindr (aplikasi kencan khusus kaum gay) muncul, itu membantu orang-orang bertemu secara rahasia. Tapi kini saya, dari yang saya dengar, hampir tidak ada orang menggunakan Grindr lagi,” ujar Shahiran S Shahrani Md kepada awak media.

“Mereka takut kalau-kalau orang yang diajak bertemu ternyata polisi menyamar jadi gay. Ini belum terjadi, tapi karena ada aturan baru, orang-orang takut,” ujarnya.

Seorang pria Brunei lainnya mengatakan dirinya bukan gay, tapi dia tidak lagi memeluk agama Islam. Dia mengaku merasa “takut dan terkejut” ketika aturan baru diterapkan.

“Kami warga awam tidak kuasa menghentikan hukum syariah diberlakukan,” kata pria berusia 23 tahun itu, seraya menolak identitasnya diungkap.

“Melalui hukum syariah, saya akan menghadapi hukuman mati karena murtad.”

Seorang pria gay berharap hukum baru ini tidak benar-benar diterapkan menyeluruh.

“Terus terang, saya tidak terlalu takut karena pemerintah di sini menggertak dengan hukuman keji. Namun, hukuman itu bisa dan akan terjadi, walau jarang,” tutupnya. (*/Int)

 

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail