Bongkar Dugaan Rantai Timah Ilegal Keranggan–Tembelok, Nama PT Timah dan CV BBB Terseret

Spread the love

BANGKA BARAT, Advokatnews.com – DUGAAN praktik penampungan dan transaksi bijih timah yang disebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan.

Informasi tersebut disampaikan melalui rilis yang dikirimkan Redaksi BN16BANGKA kepada Redaksi Advokatnews.com

Dalam rilis tersebut, Redaksi BN16BANGKA menyebut informasi diperoleh berdasarkan hasil penelusuran di lapangan serta konfirmasi kepada narasumber dan pihak-pihak yang disebut dalam informasi.

Advokatnews.com menayangkan rilis ini sebagai informasi yang bersumber dari Redaksi BN16BANGKA, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Diduga Ada Transaksi Bijih Timah di Rumah Coku

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan Redaksi BN16BANGKA, ditemukan indikasi aktivitas transaksi dan pembayaran bijih timah yang berlangsung di kediaman pengusaha berinisial CK alias Coku di kawasan Culong, Kecamatan Mentok.

Aktivitas tersebut disebut diduga melibatkan pihak keluarga, termasuk istri, serta anak buah Coku.

Namun, mengenai asal-usul bijih timah, legalitas kegiatan penambangan, maupun status hukum transaksi tersebut, masih diperlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait.

Coku Sebut Alur Penjualan Melalui CV BBB

Saat dikonfirmasi Redaksi BN16BANGKA untuk memperoleh klarifikasi dan menjalankan prinsip cover both sides, Coku memberikan tanggapan mengenai alur distribusi bijih timah yang diketahuinya.

“Ke PT Timah lah Bang, lewat CV BBB. Dan ku juga sub, Bang,” ujar Coku sebagaimana dikutip dalam rilis BN16BANGKA.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar pertanyaan lebih lanjut mengenai bagaimana mekanisme hubungan antara Coku, CV BBB dan PT Timah, termasuk bagaimana proses verifikasi asal-usul bijih timah yang masuk ke dalam rantai pasok tersebut.

Dalam komunikasi yang sama, Coku juga menyampaikan tawaran bantuan finansial kepada pihak yang melakukan konfirmasi.

“Kirim nomor rekening Bang, ok. Ku bantu dikit, ok. Nanti-nanti ada keperluan mendesak dikabarin aja ok Bang…”

Coku juga menyampaikan bahwa dirinya dapat ditemui pada sore atau malam hari.

Nama PT Timah dan CV BBB Perlu Mendapat Klarifikasi

Pernyataan Coku yang menyebut PT Timah dan CV BBB dalam alur penjualan bijih timah tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan resmi.

Di antaranya, apakah bijih timah yang berasal dari kawasan Tembelok dan Keranggan dapat diterima melalui jalur kemitraan apabila asal-usulnya berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Kemudian, sejauh mana mekanisme pengawasan terhadap mitra usaha dilakukan untuk memastikan tidak ada bijih timah ilegal yang masuk ke dalam rantai pasok resmi.

Selain itu, perlu diperjelas pula status hubungan antara Coku dan CV BBB, termasuk apakah istilah “sub” yang disampaikan Coku merupakan bentuk kemitraan resmi yang memiliki dasar administrasi dan legalitas.

Redaksi media ini membuka ruang bagi PT Timah Tbk maupun CV BBB untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam rilis BN16BANGKA tersebut.

Rekam Jejak Coku Juga Disorot

Dalam rilis yang diterima media ini Redaksi BN16BANGKA menyebut Coku bukan sosok baru dalam pemberitaan terkait tata niaga timah di Bangka Barat.

Berdasarkan catatan dan informasi yang disebutkan dalam rilis tersebut, Coku sebelumnya pernah dikaitkan dengan dugaan perkara penampungan bijih timah dan disebut pernah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Namun, informasi tersebut tetap membutuhkan konfirmasi dari pihak berwenang dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Coku telah melakukan pelanggaran hukum dalam aktivitas yang menjadi objek pemberitaan kali ini.

APH Didorong Telusuri Dugaan Rantai Pasok

Atas temuan tersebut, Redaksi BN16BANGKA mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas penampungan dan transaksi bijih timah di kawasan Tembelok–Keranggan.

Polsek Mentok dan Polres Bangka Barat diharapkan dapat melakukan verifikasi apabila terdapat laporan atau bukti awal mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Selain itu, pihak-pihak terkait juga didorong menelusuri mata rantai distribusi bijih timah, mulai dari lokasi penambangan, penampung atau kolektor, pihak yang disebut sebagai sub, mitra usaha, hingga tujuan akhir penjualan.

Satgas Trisakti, Satgas Halilintar, serta jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung RI juga diminta mencermati apabila ditemukan indikasi adanya jaringan tata niaga yang memanfaatkan skema kemitraan untuk memasukkan bijih timah yang bermasalah secara hukum ke dalam rantai pasok resmi.

Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Kami menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal dalam pemberitaan ini bersumber dari rilis yang dikirimkan oleh Redaksi BN16BANGKA, yang menurut pengirimnya disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan konfirmasi kepada narasumber.

Dengan tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum adanya keputusan dari lembaga penegak hukum yang berwenang.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk PT Timah Tbk, CV BBB, Coku maupun pihak lainnya, diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.

Redaksi media ini akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan menyajikan keterangan dari pihak-pihak terkait apabila klarifikasi resmi telah diterima.

Sumber Rilis: Redaksi BN16BANGKA
Dipublikasikan oleh: Redaksi Advokatnews.com