Advokatnews, Gowa|Sulawesi Selatan – Bocah Kelas 2 SD diduga dianiaya, orang tua korban melapor kekantor polisi, Kamis (30/7/2020).
Diketahui bocah berusia 10 tahun ini bernama Muhammad Asrul yang masih duduk di bangku kelas 2 SD warga jl Abdul Mutholid dg barang Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa propinsi Sulawesi Selatan telah mengalami nasib tragis terhadap dugaan penganiayaan dari salah seorang pria yang berisnisal DG Nompo .
Awal Kejadian Saat Muhammad Asrul bersama tiga orang rekannya sesama anak bermain dibelakang rumahnya sendiri pada Kamis (30-7) tepat pada malam Takbiran bagi Ummat Muslim, tiba tiba Muhammad Asrul selepas sholat isya diperkirakan pukul (08.00) wita pulang kerumahnya menemui ayahnya Rahman Kio dengan keadaan menangis.
Ayahnya sontak dan kaget ia menanyakan “kenapa kamu menangis Nak? “, Asrul menjawab “saya dipukul oleh dg Nompo tanpa sebab”, ungkap anak itu saat ditanya oleh Rahman.
Cara memukul dg Nompo kepada bocah kelas 2 SD ini diduga menggunakan telapak tangan di pipi Muhammad asrul .
Orang Tua Korban tidak menerima kejadian seperti ini apalagi anak kandungnya sendiri diduga dianiaya oleh tetangganya tanpa sebab yang pasti sehingga untuk menghindari gesekan fisik ayahnya yang patuh terhadap hukum langsung bergegas melapor ke Kantor Polisi Polres Gowa .
Setelah tiba di Kantor Polisi Muhammad Asrul bersama anggota polisi polres gowa digiring ke Rumahnya Sakit terdekat untuk menjalani visum.
Setelah selesai barulah Rahman kio bersama anaknya selaku korban membuat laporan kepolisian dengan LP 624-VII -2020 Sulsel-Res Gowa yang diterima langsung kepala SPKT Israil Bakri.
Rahman Kio menceritakan kejadian ini kepada Advokatnews.com saat ditemui di Bontoramba Selasa (12-8) dengan penuh harapan agar bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Dengan adanya kejadian ini, hingga saat ini Muhammad Asrul masih terauma, dan menurut orang tua korban atau pria yang akrab disapa dg Kio ini mengatakan “ini diduga sudah melanggar pasal 80 (ayat1) dan pasal 76C Undang-undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”.
Pasal 76C UU 35/2014
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pelanggaran terhadap Pasal 76C UU 35/2014 diancam dengan pidana sebagaimana diatur di bawah ini:
Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014:
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
sehingga dirinya masih tetap menunggu perkembangan laporan tersebut dan semoga saja Dg nompo dapat mempertanggung jawabkan perlakuannya sehingga ia bisa Sadar. (HF)