Bekasi, Advokatnews- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan pil extacy siap edar di Cikarang Baru, kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada kamis, (28/05/2020).
Barang haram tersebut di dapat dari hasil penggerebekan yang dilakukan di sebuah toko beras di bilangan Jalan Puspan (depan RS Mitra Keluarga), Mekarmukti, Cikarang Baru.
Dengan berkedok sebagai toko beras, petugas BNN pimpinan Irjen Arman Depari mendapati lebih dari enam puluh (60) kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan tiap-tiap satu kilogram dalam satu kemasan dan juga ribuan pil extacy yang juga ada dalam kemasan yang siap edar.
Polisi meringkus pemilik toko beras berinisial Ag, juga di lokasi tersebut polisi menerjukan anjing pelacak khusus narkotika setelah penggerebekan, namun tidak didapati barang bukti lain.
“Pada hari Kamis, 28 Mei 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, team BNN melakukan pemantauan terhadap target atas nama Agus yang diduga akan melakukan serah-terima di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada awak media.
Arman menjelaskan tim BNN kemudian menghentikan mobil boks yang dikemudikan oleh target. Arman menyebut, di dalam mobil boks itu, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam karung beras.
“Kemudian team menghentikan dan memeriksa mobil boks tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam karung beras,” jelasnya.
Arman menjelaskan tim melakukan penggeledahan di sebuah gudang dalam rangka pengembangan kasus. Hasilnya, team BNN menemukan 16 bungkus atau kurang-lebih 160 ribu pil extacy.
“Dan penggeledahan ke dalam gudang ditemukan lagi narkotika jenis extacy sebanyak 16 bungkus atau 160 ribu butir. Diperkirakan barang bukti sebanyak 100 kg bruto. Belum dihitung secara pasti,” tuturnya.
Jumlah barang bukti tersebut akan dihitung kembali oleh tim BNN. Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur, untuk pengembangan lebih lanjut.
(***Team)